Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Customer Belikan Pria Sepatu, Siang Barang Datang Sore Korban Meninggal, Dipakai di Peti mati

Unik curhatan seorang customer yang membelikan kerabatnya sepatu, barang datang siang, sorenya korban sudah meninggal dunia.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram/@abouthetic
Curhat customer beli sepatu ternyata barang datang siang hari lalu sorenya yang pesan malah meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang seller di e-commerce menceritakan curhatan customer yang membeli sepatunya, namun tak berumur panjang.

Nasib seseorang memang tidak ada yang pernah tahu, entah masa lalu atau yang akan datang.

Sama halnya dengan jodoh, mati, rezeki, tidak ada yang tahu untuk hal tersebut selain sang pencipta.

Inilah cerita sedih datang dari sebuah keluarga yang menceritakan kisah sedihnya di aplikasi e-commerce.

Unggahan di akun Instagram @abouthetic seperti dipantau TribunJatim.com via TribunTrends.com, Rabu (28/8/2024), membuat siapa saja yang membacanya ikut terharu atas review dari salah satu keluarga yang ditinggal atau meninggal dunia.

Awalnya, keluarga mengaku aneh dengan permintaan almarhum yang tiba-tiba ingin dibelikan sepatu untuk kerja.

Pasalnya, almarhum minta dibelikan sepatu baru untuk ia bekerja, akhirnya dibelikan.

Namun siapa sangka, keinginan agar dibelikan sepatu tersebut nyatanya permintaan yang terakhir dari almarhum.

 "Awalnya kaget tumben minta sepatu buat dipakai kerja, ternyata permintaan terakhir" tulis pihak keluarga di review tersebut.

Setelah menuruti permintaan almarhum, akhirnya mereka membelikan sepatu sesuai keinginanya.

Baca juga: Naura Ayu Jatuh saat Catwalk, Sikap Putri Nola B3 Banjir Pujian, Lepas Sepatu di Panggung Runaway

Sedihnya, takdir berkata lain, kurir baru bisa menyerahkan paket sepatu tersebut pada tanggal 13, siang hari.

Tak disangka, sore harinya, tepatnya pada tanggal 13 juga, anggota keluarga yang minta dibelikan sepatu meninggal dunia secara tiba-tiba.

"Barang tiba tgl 13 siang, ternyata tgl 13 sore sudah dipanggil Allah. Terima kasih seller," tulis keluarga di review itu.

Yang lebih sedih lagi, keluarga tersebut memperlihatkan foto almarhum yang terbaring di dalam peti mati sambil menggunakan sepatu yang dipesan dari toko tersebut.

Beli sepatu di e-commerce ternyata pembeli sorenya meninggal dunia
Beli sepatu di e-commerce ternyata pembeli sorenya meninggal dunia (Instagram)

Spontan, unggahan tersebut membuat para netizen ikut hanyut dalam kesedihan bahkan ada yang ikut cerita pengalamannya.

"jadi keinget dulu mbah minta pulang dari rs naik mobil bagus, gataunya mobil ambulan terbaru yg baru dateng dari jakarta,"

"Kayak mama ku..pingin beli kasur busa..sabtu sore kasur busanya datang. Minggu siang, mamaku meninggal,"

"Umur memang ga ada yang tau,"

Baca juga: Cuma Modal Rp200 Ribu, Ari Anak Petani Lulus Polisi sampai Jual Sepatu untuk Beli Makan saat Tes

Pengalaman unik lain membeli sepatu diceritakan oleh pria satu ini.

Pria yang membeli sepatu bola Rp10 juta dari luar negeri belakangan jadi sorotan publik.

Pasalnya sepatu bola tersebut ketika masuk Indonesia malah kena biaya Rp31 juta.

Tuai keributan, pihak Bea Cukai pun mengungkap ada dendanya.

Video seorang pria yang curhat membeli sepatu dari luar negeri itu pun viral.

Si pria mengaku dikenakan bea masuk jauh lebih besar dari harga barang yang dibeli.

Video tersebut viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun TikTok-nya @radhikaalthaf.

Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.

Seperti dikutip dari Kompas.com yang sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.

"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Baca juga: Baim Wong Bingung Obral iPad Rp1 Juta Diributkan, Niat Jualan Urung: Saya Takut, Bea Cukai Telusuri

Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

Baca juga: Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY Ditahan KPK, Kini Tersangka Kasus Gratifikasi

DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:

Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.

Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.

Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.

"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved