Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sujadi Jagal 100 Kucing dan Jual Dagingnya ke Warga Ngaku 'Kambing Muda', Dinkes Diminta Tangani

Sujadi menjagal kucing sampai 100 ekor untuk dijadikan bahan berjualan daging yang diakuinya kepada warga sebagai 'Kambing Muda'.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PENIPU JUAL DAGING - Sujady, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap usai jual daging kucing ke warga, Rabu (3/9/2025). Kepada media, dia mengaku sudah menangkap dan menyembelih 100 kucing untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus daging yang diperjualbelikan kepada warga di Pagar Alam ternyata merupakan daging kucing masih diusut hingga saat ini.

Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah aksinya menjagal kucing dan menjual dagingnya sebagai daging kambing muda terbongkar.

Pelaku mengaku telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Ia menjual daging kucing tersebut secara keliling ke permukiman warga dengan harga sekitar Rp 100.000 per kilogram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut penipuan konsumen, tetapi juga kekerasan terhadap hewan serta pelanggaran etika dalam praktik jual beli pangan

Modus menipu pembeli

Untuk mengelabui pembeli, Sujadi mengaku menjual daging kucing tersebut sebagai daging kambing muda. Bahkan ia menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging untuk menutupi bau amis.

“Untuk satu kantong daging kucing saya jual Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu. Kalau pembeli menawar, saya turunkan harganya,” ungkapnya.

Menurut polisi, trik itu cukup berhasil menipu warga yang awam dengan perbedaan tekstur dan aroma daging. Namun, para pedagang daging di pasar enggan membeli karena curiga dengan tekstur dan warnanya.

“Tidak pernah saya jual ke pedagang daging, Pak, karena pedagang pasti tahu kalau itu bukan daging kambing,” kata Sujadi.

Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.

Baca juga: Istri Ungkap Gelagat Anggun Sopir Bank Sebelum Gondol Uang Rp10 M: Jujur Malu Saya

“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.

Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. 

Baca juga: Usai Pagar Laut Kini Muncul Tanggul Beton Setinggi 2 Meter, Nelayan Mengeluh Penghasilan Berkurang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved