Berita Viral
Sujadi Jagal 100 Kucing dan Jual Dagingnya ke Warga Ngaku 'Kambing Muda', Dinkes Diminta Tangani
Sujadi menjagal kucing sampai 100 ekor untuk dijadikan bahan berjualan daging yang diakuinya kepada warga sebagai 'Kambing Muda'.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus daging yang diperjualbelikan kepada warga di Pagar Alam ternyata merupakan daging kucing masih diusut hingga saat ini.
Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah aksinya menjagal kucing dan menjual dagingnya sebagai daging kambing muda terbongkar.
Pelaku mengaku telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Ia menjual daging kucing tersebut secara keliling ke permukiman warga dengan harga sekitar Rp 100.000 per kilogram.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut penipuan konsumen, tetapi juga kekerasan terhadap hewan serta pelanggaran etika dalam praktik jual beli pangan
Modus menipu pembeli
Untuk mengelabui pembeli, Sujadi mengaku menjual daging kucing tersebut sebagai daging kambing muda. Bahkan ia menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging untuk menutupi bau amis.
“Untuk satu kantong daging kucing saya jual Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu. Kalau pembeli menawar, saya turunkan harganya,” ungkapnya.
Menurut polisi, trik itu cukup berhasil menipu warga yang awam dengan perbedaan tekstur dan aroma daging. Namun, para pedagang daging di pasar enggan membeli karena curiga dengan tekstur dan warnanya.
“Tidak pernah saya jual ke pedagang daging, Pak, karena pedagang pasti tahu kalau itu bukan daging kambing,” kata Sujadi.
Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.
Baca juga: Istri Ungkap Gelagat Anggun Sopir Bank Sebelum Gondol Uang Rp10 M: Jujur Malu Saya
“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.
Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara.
Baca juga: Usai Pagar Laut Kini Muncul Tanggul Beton Setinggi 2 Meter, Nelayan Mengeluh Penghasilan Berkurang
Penjagal kucing
daging kucing
dampak makan daging kucing
jualan daging kucing ngakunya daging kambing
penjual daging kucing
berita viral
TribunJatim.com
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.