Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan

Sudirman, saksi mahkota kasus Vina Cirebon, kini mencabut pengakuan, yang menandakan melemahnya dugaan pembunuhan yang santer beredar.

Editor: Olga Mardianita
IST - Facebook via Tribunnews
Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Kini Mengakui 

Susno Duadji bahkan meyakini PK para terpidana akan diterima oleh hakim.

"Dengan syarat, hakimnya harus bijak, betul membaca berkas, mengerti perasaan, dan mencintai pengadilan. Karena kalau hakim yang dulu saya yakin gak baca berkas," tandasnya.

Jika PK Saka tatal diterima , maka jelas jika kasus kematian Vina tidak akan mengarah ke pembunuhan . Maka negara harus melepaskan hak setiap terpidana.

Saka Tatal sumpah pocong demi buktikan bukan pembunuh Vina Cirebon

Aksi Saka Tatal melakukan sumpah pocong kini viral di media sosial. 

Ia sengaja melakukan hal ekstrem itu untuk membutikan dirinya bukan pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. 

Apalagi awalnya Saka Tatal ditantang Iptu Rudiana, ayah Eky, untuk melakukan sumpah pocong sebagai bukti dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini. 

Saat Saka Tatal sumpah pocong, Iptu Rudiana sendiri ternyata tak hadir. 

Saka Tatal yang baru saja melakukan sumpah pocong pun banjir komentar, termasuk disorot oleh Ustaz Zacky Mirza. 

Seperti diketahui, Saka Tatal sudah melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon setelah ibadah salat Jumat (9/8/2024) kemarin.

Saka Tatal melakukan sumpah pocong seorang diri meski Iptu Rudiana tak hadir usai ditantang.

Sebab Iptu Rudiana pernah berucap mengenai sumpah pocong menyoal kematian anaknya, Eky, sedangkan tantangan dari kubu Saka Tatal mengenai hal lain.
Bahkan, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat Abbas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved