Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite Per Rabu 28 Agustus 2024, Termasuk Mobil 1400cc

Berikut daftar motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite per Rabu 28 Agustus 2024

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Sejumlah pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar mobil dan motor yang dilarang isi BBM Pertalite per Rabu 28 Agustus 2024.

Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.

Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

 - Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pemilik Mobil Misterius yang Parkir di Jalan Kota Malang, Mahasiswa Sibuk Tugas

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan.

Toyota

-Agya 1.197 cc

-Calya 1.197 cc

-Raize 998 cc dan 1.198 cc

-Avanza 1.329 cc

Daihatsu

-Ayla 998 cc dan 1.197 cc

-Sigra 998 cc dan 1.197 cc

-Sirion 1.329 cc

-Rocky 998 cc dan 1.198 cc

-Xenia 1.329 cc

Suzuki

-Ignis 1.197 cc

-S-Presso 998 cc

Honda

-Brio 1.199 cc

Kia

-Picanto 1.248 cc

-Seltos bensin 1.353 cc

-Rio 1.348 cc

Wuling

-Formo S 1.206 cc

Nissan

-Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

-A-Class 1.332 cc

-CLA 1.332 cc

-GLA 200 1.332 cc

-GLB 1.332 cc

-DFSK

-Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

-2008 1.199 cc

Volkswagen

-Tiguan 1.398 cc

-Polo 1.197 cc

-T-Cross 999 cc

Tata

-Ace EX2 702 cc

Renault

-Kiger 999 cc

-Kwid 999 cc

-Triber 999 cc

-Audi

-Q3 1.395 cc

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Pemerintah melakukan pembatasan untuk pengisian BBM Pertalite.

Sehingga ada merek motor dan mobil yang masih boleh dan tidak boleh mengisi Pertalite.

Maka dari itu, Tribunners perlu mengetahui daftar motor yang boleh isi Pertalite setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Simak daftar motor dan mobil yang boleh isi Pertalite.

Motor dengan kapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang nenggak Pertalite.

Jadi, Yamaha NMAX, Honda PCX, dan motor sport seperti Ninja 250 tidak dapat lagi menikmati harga BBM subsidi.

Regulasi ini diperirakan bakal rampung pada tahun ini.

Baca juga: Market Mobil Listrik Bergeliat, Chery akan Ramaikan GIIAS Surabaya 2024 dengan OMODA E5 dan OMODA 5

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.

Nah, Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

Diatur dalam pasal 3 (2) tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, nantinya motor kapasitas mesin 150 cc ke atas dilarang minum Pertalite.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved