Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ponorogo Mulai Disosialisasikan, Diikut 161 Kades

Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ponorogo telah ditetapkan pada 22 Juli 2024 lalu.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak legislatif. Juga dokter spesialis jantung dari bumi reog dihadiri 161 Kades di Hotel Gajah Mada, Kamis, (29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ponorogo telah ditetapkan pada 22 Juli 2024 lalu.

Perda tentang KTR adalah Perda nomor 4 tahun 2024. Pihak terkait pun telah mulai melakukan sosialisasi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak legislatif. Juga dokter spesialis jantung dari bumi reog.

Sosialisasi pertama di Hotel Gajah Mada.

Dengan sasaran ratusan para kepala desa (Kades) se Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Rekrutmen CPNS di Ponorogo, BKPSDM Imbau Tenaga Kontrak Jangan Buru-buru Daftar, Ada Aturan Baru

“Hari ini saya melakukan sosialisasi kepada 161 kepala desa tentang Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok),” ungkap Wakil  Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Kamis (29/8/2024)

Dia menjelaskan bahwa sosialisasi pertama yang disampaikan adalah apa sebenarnya tujuan KTR. Menurutnya, memang Kades yang hadir mayoritas tidak setuju dengan Perda KTR.

“Tapi pasti setuju kalau anak cucu hidup sehat, kantong tebal karena tidak beli rokok lagi. Perda KTR muncul menyelamatkan anak cucu,” tegasnya.

Dalam sosialisasi, kata dia, disebutkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Seperti rumah ibadah. Adalah Masjid, Mushola, Gereja, Wihara dan lain-lain.

Baca juga: Berawal dari Facebook, Tukang Pijat di Ponorogo Kena Tipu, Sepeda Motor Amblas Dibawa Pelaku

“Lalu lokasi sekolah. Baik TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Dan tentu Pondok Pesantren,” terang Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno.

Pun ada area taman terbuka atau taman bermain. Tenpat pendidikan non dormal. Lalu angkutan umum juga tidak diperbolehkan.

“Selanjutnya kami jelas perda ktr. Perda ditetapkan setelah hasil fasilitasi Gubernur ditetapkan 22 Juli 2024,” tambah Kang Wie kepada Tribunhatim.com.

Dalam fasilitasi itu, paling lambat 6 bulan lagi Bupati membuat peraturan Bupati terkait dengan tata cara pelaksanaannya

“Itu secara teknis. Tetapi gambaran umum sudah masuk d peraturan daerah (perda),” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved