Berita Ponorogo
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ponorogo Mulai Disosialisasikan, Diikut 161 Kades
Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ponorogo telah ditetapkan pada 22 Juli 2024 lalu.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ponorogo telah ditetapkan pada 22 Juli 2024 lalu.
Perda tentang KTR adalah Perda nomor 4 tahun 2024. Pihak terkait pun telah mulai melakukan sosialisasi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak legislatif. Juga dokter spesialis jantung dari bumi reog.
Sosialisasi pertama di Hotel Gajah Mada.
Dengan sasaran ratusan para kepala desa (Kades) se Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Rekrutmen CPNS di Ponorogo, BKPSDM Imbau Tenaga Kontrak Jangan Buru-buru Daftar, Ada Aturan Baru
“Hari ini saya melakukan sosialisasi kepada 161 kepala desa tentang Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok),” ungkap Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Kamis (29/8/2024)
Dia menjelaskan bahwa sosialisasi pertama yang disampaikan adalah apa sebenarnya tujuan KTR. Menurutnya, memang Kades yang hadir mayoritas tidak setuju dengan Perda KTR.
“Tapi pasti setuju kalau anak cucu hidup sehat, kantong tebal karena tidak beli rokok lagi. Perda KTR muncul menyelamatkan anak cucu,” tegasnya.
Dalam sosialisasi, kata dia, disebutkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
Seperti rumah ibadah. Adalah Masjid, Mushola, Gereja, Wihara dan lain-lain.
Baca juga: Berawal dari Facebook, Tukang Pijat di Ponorogo Kena Tipu, Sepeda Motor Amblas Dibawa Pelaku
“Lalu lokasi sekolah. Baik TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Dan tentu Pondok Pesantren,” terang Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno.
Pun ada area taman terbuka atau taman bermain. Tenpat pendidikan non dormal. Lalu angkutan umum juga tidak diperbolehkan.
“Selanjutnya kami jelas perda ktr. Perda ditetapkan setelah hasil fasilitasi Gubernur ditetapkan 22 Juli 2024,” tambah Kang Wie kepada Tribunhatim.com.
Dalam fasilitasi itu, paling lambat 6 bulan lagi Bupati membuat peraturan Bupati terkait dengan tata cara pelaksanaannya
“Itu secara teknis. Tetapi gambaran umum sudah masuk d peraturan daerah (perda),” pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.