Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: 5 Instansi Gaji Tertinggi di Seleksi CPNS 2024 - Polisi Rampok ATM Rp 2,5 Miliar
3 Berita viral terpopuler Sabtu 31 Agustus 2024: 5 instansi gaji tertinggi dalam CPNS 2024. - Polisi rampok uang di ATM Rp 2,5 Miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita viral terpopuler, Sabtu 31 Agustus 2024.
Berita pertama, daftar instansi dengan gaji tertinggi dalam seleksi CPNS 2024.
Selanjutnya berita siasat dua polisi berpangkat brigadir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) rampok uang senilai Rp 2,5 miliar.
Ada juga berita mengenai oknum guru di Bengkulu maki siswanya saat ngajar, ngaku khilaf ketika disidang.
Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Sabtu (31/8/2024) di TribunJatim.com.
Baca juga: Suyatno Dibunuh Anak Tiri karena Tak Nafkahi Istri, Pelaku Muak Korban Hanya Rebahan dan Minta Uang
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pendaftaran Pilkada Surabaya 2024 Diperpanjang - Faida Gagal Maju Pilkada Jember
Baca juga: Sikapi Aksi Sebar Uang saat Rijanto-Beky Daftar ke KPU, Bawaslu Kabupaten Blitar: Bukan Pelanggaran
1. 5 Instansi dengan Gaji Tertinggi di Seleksi CPNS 2024, Ada yang Tunjangannya Tembus Rp117 Juta

Sebanyak 1.023.825 orang telah mendaftarkan akun untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 melalui situs resmi SSCASN.
Ini terlapor hingga 28 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.
Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2024, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Setiap tahun, pendaftaran CPNS selalu diminati banyak orang.
Baca juga: Rincian Instansi dengan Pelamar Terbanyak dan Paling Sedikit, H-9 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024
Salah satu faktor penarik adalah gaji yang ditawarkan oleh berbagai instansi pemerintah dalam seleksi CPNS ini.
Berikut ini adalah beberapa instansi yang menawarkan gaji tertinggi dalam seleksi CPNS 2024, dikutip dari kompas.tv.
1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
Ditjen Pajak, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, menawarkan tunjangan yang sangat menarik.
Tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp117 juta untuk para PNS, sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.
2. Siasat Dua Polisi Berpangkat Brigadir Rampok Uang ATM Rp 2,5 Miliar, Ajak Sipil saat Beraksi

Siasat dua polisi berpangkat brigadir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) rampok uang senilai Rp 2,5 miliar, Selasa (27/8/2024).
Uang itu sebelumnya diangkut oleh mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM.
Diketahui identitas dua polisi itu adalah Briptu MPP (31) dan Bripda MSA (21).
Keduanya adalah anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Bekerja sama dengan warga sipil berinisial AS (38), mereka merampok mobil pengangkut uang untuk mengisi ATM.
Pelaku menggasak uang Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Maling Motor Sempat Debat dengan Korban Sebelum Kabur, Ngeyel saat Menuntun Barang Curian
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono berjanji akan menindak tegas dua oknum polisi tersebut.
"Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum dan peraturan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024), dikutip dari Antara.
Suharyono mengatakan, Briptu MPP dan Bripda MSA sedang menjalani proses secara pidana, sekaligus pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar.
"Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terhadap pepaku dilakukan sejalan dengan proses pidananya, sanksi berat akan dijatuhkan nanti sesuai peraturan," ucapnya.
Atas nama Polri, Suharyono meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah dua oknum polisi itu.
3. 3 Oknum Guru Bentak hingga Maki Siswanya saat Ngajar, Ngaku Khilaf saat Disidang, Kini Disanksi

Aksi tiga guru membentak siswanya di Bengkulu viral di media sosial.
Tiga oknum guru tersebut tampak mengajari siswanya dengan nada keras bahkan memaki.
Peristiwa ini terjadi di salah satu sekolah dasar negeri Bengkulu Selatan, Rabu (28/8/2024).
Video yang merekam aksi 3 guru itupun beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat 3 guru wanita sedang mengajar siswanya tepatnya di ruangan kantor SD tersebut.
Namun oknum guru ini mengajari siswanya dengan nada yang keras dan tidak mendidik, bahkan memaki.
Baca juga: Nasib Guru yang Dulu Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Kini Jualan Risol: Gue Tuntut di Akhirat
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan pun buka suara.
Pihak dinas akan menindaklanjuti perbuatan dari oknum tiga guru tersebut.
“Kami telah melakukan tindak lanjut dan rapat pembinaan khusus, untuk hasil mediasi akan diserahkan oleh pihak kepolisian untuk melaksanakan tindakan administrasi kepegawaian," ujar Plh Kadis Dikbud, Lusi Wijaya saat diwawancarai Tribun Bengkulu.
"Oleh karena itu mulai Kamis 29 Agustus 2024 tindakan administrasi akan kami laksanakan,” lanjutnya.
Dengan kejadian itu, Dikbud Bengkulu Selatan telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) dan ketiga oknum guru yang ada di dalam video tersebut, pada Kamis (29/8/2024).
“Kami lakukan sidang etik oleh tim gabungan Disdikbud, PGRI, Pengawas dan aparat kepolisian karena diketahui ketiga oknum ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK,” jelas Lusi.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
viral di media sosial
berita viral terpopuler
CPNS 2024
polisi
Sumatera Barat
rampok uang
guru
Bengkulu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
BOLA TERPOPULER: Milos Raickovic Tak Khawatir Main Tanpa Rivera - Bhayangkara FC VS Persik Kediri |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan - Siswa SMA Keluhkan Nasi MBG Berlendir |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Motor Kakek dan Cucu di Tuban - Mama Muda Lumajang Dibacok Suami |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persebaya Engan Remehkan Semen Padang - 1.000 Tiket Arema FC VS Persib Terjual |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Anak Polisi Hajar Wakepsek - Ratusan Siswa Keracunan MBG Mengandung Salmonella |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.