Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Aturan Pilih Formasi CPNS 2024, Hanya Bisa Melamar pada Satu Instansi, Simak Tips Agar Lolos Seleksi

Pada tahun ini, setidaknya ada 250.407 formasi CPNS yang dibuka untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Tribunnews.com/Canva
Aturan pilih formasi CPNS 2024 dan tips agar lolos seleksi. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini aturan dalam memilih formasi CPNS 2024.

Dilengkapi dengan tips agar lolos seleksi.

Sesuai jadwal resmi yang dirilis kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan ditutup pada 6 September 2024.

Pada tahun ini, setidaknya ada 250.407 formasi CPNS yang dibuka untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam unggahan Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 30 Agustus 2024 statistik pelamar CPNS 2024 telah menunjukkan angka yang melampaui 1 juta pelamar.

Sepekan menjelang penutupan, disampaikan bahwa data pelamar yang sudah mendaftar mencapai 1.375.266.

Sementara itu, pelamar yang baru sampai tahap submit sebanyak 376.233.

Di tengah ramainya antusias masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, kemungkinan masih banyak yang belum mengerti aturan memilih formasi CPNS 2024.

Baca juga: Daftar CPNS 2024 Formasi D3 atau SMA Pakai Ijazah S1, Bolehkah? ini Penjelasan BKN

Aturan Pilih Formasi CPNS 2024

Pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama.

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, pada Pasal 25 ayat (4) dijelaskan apabila pelamar ketahuan melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka pelamar yang bersangkutan dianggap gugur.

Selain itu calon pelamar juga berpotensi bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan ini juga ditegaskan lagi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya.

Oleh karenanya BKN kemudian meminta peserta CPNS lebih teliti dalam melakukan pendaftaran, terutama saat mengisi posisi instansi dan jabatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved