Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Cara Menulis Alasan Form Masa Sanggah CPNS 2024, Simak Juga Jadwal dan Ketentuan

Simak cara menulis alasan masa sanggah CPNS 2024. Cek juga jadwal dan ketentuan masa sanggah CPNS 2024.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
Form Masa Sanggah CPNS 2024 - Simak cara menulis alasan form masa sanggah CPNS 2024 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara menulis alasan masa sanggah CPNS 2024.

Cek juga jadwal dan ketentuan masa sanggah CPNS 2024.

Sejumlah tahapan kini sedang dilalui oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Di antara tahapan tersebut ada soal masa sanggah.

Baca juga: Daftar Sanksi dan Tata Tertib CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Tahu Hal-hal yang Dilarang

Dilansir dari SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Artinya, setelah menerima hasil seleksi administrasi dan SKB CPNS 2024, pelamar yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sesuai jadwal, masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dilakukan pada 18-20 September 2024.

Kemudian Jawab Sanggah oleh instansi dilakukan pada 18-22 September 2024 kemudian Pengumuman Pasca Masa Sanggah dilaksanakan pada 21-27 September 2024.

Tata Cara Mengajukan Sanggahan

Cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024, sangatlah mudah.

Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved