Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Hancur Hati Ayah Tahu Anaknya Diserahkan Ibu Kandung untuk Dirudapaksa Kepala Sekolah Demi Ritual

Siswi SD di Sumenep, Jawa Timur berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah (kepsek). Ternyata, pencabulan itu ada peran dari ibu kandung

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Siswi SD di Sumenep, Jawa Timur dicabuli kepala sekolahnya akibat ritual penyucian diri 

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa rudapaksa yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.

 
Lalu, pada Kamis (15/8/2024) lalu, orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.

"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).

Mendapat laporan tindak rudapaksa, Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak dan meringkus LB.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Anom, LB melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2024 lalu.

"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.

Tersangka melakukan tindak rudapaksa tersebut di sebuah ruang kelas.

Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Selama lebih dari setengah tahun, korban tak bercerita ke orang tuanya lantaran belum berani mengadu.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengaku ke orang tuanya.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak.

"Kami mewakili Polres Wonogiri mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," lanjut Anom.

Atas tindakannya, LB kini terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved