Pilkada Surabaya 2024
Jelang Pilkada 2024, Perekaman KTP di Surabaya Naik Drastis sampai 200 Persen
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengebut proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengebut proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Menjelang pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang, jumlah permintaan perekaman naik hingga dua kali lipat.
Untuk mengoptimalkan proses perekaman, Dispendukcapil berkoordinasi dengan camat dan lurah.
"Lurah yang akan membuat dan mengirimkan daftar yang belum rekam ke Ketua RW. Perekaman naik 200 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (2/9/2024).
Tiap harinya, proses perekaman dilakukan di kantor kecamatan hingga Kantor Dispendukcapil di Siola. Pelayanan di masing fasilitas buka selama sekitar 14 jam, sejak 7.30 hingga 21.00 WIB.
Baca juga: 268 Warga Belum Perekaman KTP-el Jelang Pilkada Kota Blitar 2024
Diakuinya, beberapa permintaan perekaman yang cukup tinggi berasal dari kelompok pemula. "Apabila kelompok rentan seperti lansia (lanjut usia), disabilitas, maupun orang sakit dapat mengajukan permintaan ke Dispendukcapil melalui kecamatan. Selanjutnya, kami akan melakukan jemput bola," kata mantan Kepala Satpol-PP Surabaya ini.
Koordinasi lintas sektor juga dilakukan. Terutama, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Dispendukcapil siap mendukung penerbitan dokumen kependudukan yang mendukung proses pemilu.
Tak hanya KTP, namun juga beberapa dokumen lain seperti akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia untuk bisa dicoret dari daftar pemilih. "Koordinasi dengan teman-teman penyelenggara jalan terus," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Surabaya telah memulai proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Wali Kota maupun Gubernur di Pilkada serentak 2024. Pada akhir Agustus lalu, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 2.237.452 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.085.431 laki-laki dan 1.152.021 perempuan. Mereka tersebar di 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 153 kelurahan/31 kecamatan se-Surabaya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Perekaman e-KTP dan Aktivasi IKD, Petugas Sampai Jemput Bola ke Sekolah
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan jumlah DPS Jatim yang mencapai 31.335.944 pemilih, pemilih asal Surabaya mencapai 7 persen dari total pemilih dengan di provinsi dengan DPT terbesar kedua di Indonesia ini.
Sebelumnya, sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia terungkap masih masuk sebagai calon pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemuktahiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu.
"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," kata Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin dikonfirmasi sebelumnya.
Pilkada Surabaya 2024
eKTP
permintaan perekaman
Dispendukcapil Surabaya
Pilkada 2024
TribunJatim.com
Eri Cahyadi Jadi Wali Kota dengan Suara Tertinggi Nasional di Pilkada : Bentuk Apresiasi Warga |
![]() |
---|
Besok Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih, Eri Cahyadi Catat Rekor Cawali Suara Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK |
![]() |
---|
KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen |
![]() |
---|
Eri-Armuji Nyaris Raih 1 Juta Suara di Pilkada Surabaya 2024, Tim Pemenangan: Ini Sejarah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.