Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Jelang Pilkada 2024, Perekaman KTP di Surabaya Naik Drastis sampai 200 Persen

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengebut proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Proses perekaman KTP elektronik di Pemkot Surabaya, 2024 

Temuan pengawasan tersebut lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.

Menurutnya, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan. 

"Karenanya, setelah adanya SP tersebut diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tandas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.

Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS. Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang, dan alih status dari sipil menjadi Anggota Polri sebanyak 1 orang.

Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih. "Seharusnya memang TMS," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved