Berita Madura
Kabur Usai Hamili Anak di Bawah Umur, Pelarian Pemuda Asal Madura Berakhir di Rombong Nasi Bebek
Kabur usai hamili anak di bawah umur, pelarian pemuda asal Madura selama 8 bulan berakhir di rombong nasi bebek di Bekasi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Ulah pemuda berinisial MF (19), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, membuatnya mendekam di balik jeruji besi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Pelariannya selama 8 bulan berakhir, di sebuah rombong nasi bebek di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 26 Agustus 2024 lalu.
Pelaku MF dibekuk Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Priyanto, bersama sejumlah personelnya saat berjualan nasi bebek.
Dalam video penangkapannya, MF tak bisa mengelak, meski terdengar suara perempuan mempertanyakan permasalahan yang menimpa MF.
MF ditangkap polisi usai merudapaksa anak di bawah umur berisinial MRS, hingga hamil.
“Kami menangkapnya di Bekasi, pelaku ini memilih kabur usai menyetubuhi korban yang saat dilakukan persetubuhan masih berusia 17 tahun,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/9/2024).
Ulah pelaku yang dimulai pada awal Januari itu membuat korban, MRS (18), warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, hamil.
Bukannya bertanggung jawab, MF malah kabur meninggalkan MRS.
Di hadapan AKBP Febri Isman Jaya, MF mengaku telah menyetubuhi korban hingga sembilan kali, beberapa kali dilakukan di dalam rumah korban, di dalam kamar korban, dan juga di semak-semak belakang rumah korban.
Terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal ketika tubuh korban MRS menggigil pada 7 Juli 2024.
Baca juga: Tak Punya Kerjaan Tetap, Pria Gresik Rudapaksa Anak Tiri, Jarang Dapat Jatah karena Istri Kerja
Pihak keluarga awalnya menduga, MRS tengah menderita tifus. Namun sehari kemudian, pihak keluarga memastikan bahwa MRS tengah hamil.
“Di situlah korban menceritakan bahwa telah disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh MF, teman korban. Setelah pihak keluarga melapor, kami mulai melakukan penyelidikan dan ternyata posisi pelaku sedang berada di kawasan Cikarang,” jelas Febri.
Pelaku MF kini terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Korban disetubuhi dengan ancaman, pelaku juga sempat berupaya menggugurkan kehamilan korban. Dari perkara tersebut, kami menyita pakaian korban saat disetubuhi pelaku dan dua unit handphone,” tegas Febri mengakhiri.
Desa Glisgis
Kecamatan Modung
Bangkalan
Madura
AKBP Febri Isman Jaya
rudapaksa anak di bawah umur
TribunJatim.com
berita Madura terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.