Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sumenep

Pengakuan Ibu di Sumenep Rela Anak Dirudapaksa Kepsek Demi 'Menyucikan Diri', Ayah Korban Hancur

Peristiwa miris belakangan terjadi di Sumenep Jawa Timur, seorang ibu kandung dengan tega dan sadar merelakan anaknya dirudapaksa oleh selingkuhannya.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Ilustrasi rudapaksa yang dilakukan seorang kepala sekolah kepada anak dari selingkuhannya di Sumenep, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepada polisi, E (41) akhirnya memberi pengakuan mengapa merelakan anaknya dirudapksa oleh selingkuhan.

Selingkuhan ibu sekaligus istri berinisial E tersebut adalah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41).

Dalam keterangan polisi, E mengungkapkan bahwa sebagian besar alasan dirinya menyerahkan sang anak kepada pelaku tak lain diantaranya untuk proses ritual.

Proses ritual itu bermodus 'menyucikan diri'.

Peristiwa ini akhirnya dilaporkan oleh suami sekaligus ayah korban yang hancur melihat kondisi anaknya yang dibawa oleh ibunya sendiri untuk diserahkan kepada pelaku.

E (41) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan anaknya T (13) kepada oknum kepala sekolah berinisial J (41) untuk diperkosa.

Baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep.

Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek."

Demikian kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (2/8/2024).

Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui bahwa telah menyuruh korban yang adalah anak kandungnya yang berinisial T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

Baca juga: Tangis Ortu Sudah Beri Polisi Rp50 Juta Tebus Anak Tahanan Narkoba, Sial usai Dengar Pengakuan Tante

Motifnya, pelaku E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J.

Kini, baik E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.

E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

"Keduanya berstatus sebagai PNS," kata Widiarti.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya.

Saat itu, ibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan. Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, seketika korban menjadi korban pencabulan.

Baca juga: Identitas Pelaku Percobaan Rudapaksa yang Terekam CCTV di Banyuwangi, Diciduk Polisi di Rumah

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada hari Jumat (16/2/2024) korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J, lagi-lagi sebagai ritual menyucikan.

Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.

P kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa Gadis SMP Probolinggo, Niat Mancing Bawa Celurit hingga Korban Terjatuh

Kini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock)

Tak hanya itu, pelaku J yang merupakan kepala sekolah meminta E untuk mengantarkan anaknya untuk diperkosa dengan alasan menyucikan diri.

Kini, E dan anaknya sudah diamankan di Polres Sumenep. E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat korban sedang berada di rumahnya.

Saat itu, E yang merupakan ibu kandung korban mengajak korban ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan diri.

Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban lantas diperkosa.

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku oleh E.

Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi sebagai ritual menyucikan diri.

Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Di sana, pencabulan yang dilakukan J berlangsung sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.

P kemudian melapor ke polisi dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved