Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Permintaan Perekaman KTP Elektronik di Surabaya Naik hingga 200 Persen Jelang Pilkada Serentak 2024

Permintaan perekaman KTP elektronik atau e-KTP di Surabaya naik hingga 200 persen jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Proses perekaman KTP elektronik di Pemkot Surabaya, 2024.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengebut proses perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Menjelang pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, jumlah permintaan perekaman naik hingga dua kali lipat.

Untuk mengoptimalkan proses perekaman, Dispendukcapil Surabaya berkoordinasi dengan camat dan lurah.

"Lurah yang akan membuat dan mengirimkan daftar yang belum rekam ke ketua RW. Perekaman naik 200 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (2/9/2024).

Tiap harinya, proses perekaman dilakukan di kantor kecamatan hingga Kantor Dispendukcapil Surabaya di Siola Surabaya.

Pelayanan di masing-masing fasilitas buka selama sekitar 14 jam, mulai pukul 07.30-21.00 WIB.

Diakuinya, beberapa permintaan perekaman yang cukup tinggi berasal dari kelompok pemula.

"Apabila kelompok rentan seperti lansia (lanjut usia), disabilitas, maupun orang sakit dapat mengajukan permintaan ke Dispendukcapil melalui kecamatan. Selanjutnya, kami akan melakukan jemput bola," kata mantan Kepala Satpol PP Surabaya ini.

Koordinasi lintas sektor juga dilakukan.

Terutama, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: 268 Warga Belum Perekaman KTP-el Jelang Pilkada Kota Blitar 2024

Dispendukcapil siap mendukung penerbitan dokumen kependudukan yang mendukung proses pemilu.

Tak hanya KTP, namun juga beberapa dokumen lain seperti Akta Kematian bagi warga yang telah meninggal dunia untuk bisa dicoret dari daftar pemilih.

"Koordinasi dengan teman-teman penyelenggara jalan terus," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Surabaya telah memulai proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan wali kota maupun gubernur di Pilkada Serentak 2024.

Pada akhir Agustus 2024 lalu, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 2.237.452 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.085.431 laki-laki dan 1.152.021 perempuan. Mereka tersebar di 3.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 153 kelurahan/31 kecamatan se-Surabaya.

Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dengan jumlah DPS Jatim yang mencapai 31.335.944 pemilih, pemilih asal Surabaya mencapai 7 persen dari total pemilih di provinsi dengan DPT terbesar kedua di Indonesia ini.

Sebelumnya, sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia terungkap masih masuk sebagai calon pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.

Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam proses pemutakhiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni-24 Juli lalu.

"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Syafiudin, saat dikonfirmasi sebelumnya.

Temuan pengawasan tersebut lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.

Menurutnya, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan. 

"Karenanya, setelah adanya SP tersebut diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tandas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.

Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS.

Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang, dan alih status dari sipil menjadi anggota Polri sebanyak 1 orang.

Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih.

"Seharusnya memang TMS," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved