Pilkada 2024
Apa Itu Kotak Kosong? 5 Daerah Jatim Hanya Punya Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Termasuk Surabaya
Simak arti kotak kosong yang tak jarang terjadi di pemilihan kepala daerah. Di Jawa Timur, lima daerah berpotensi mengalami hal ini.
TRIBUNJATIM.COM - Kotak kosong menjadi perbincangan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024.
Lantas, apa itu kotak kosong?
Istilah ini berkaitan dengan fenomena pasangan calon kepala daerah, entah bupati, wali kota, atau gubernur, yang tak memiliki lawan.
Artinya, daerah tersebut hanya memiliki paslon tunggal.
Di Jawa Timur sendiri, lima daerah terpantau mengalami hal tersebut.
Selengkapnya, simak di bawah ini!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: DAFTAR LENGKAP Bakal Calon Gubernur & Bupati Walikota di 38 Kab/Kota se Jatim: Plus Partai Pengusung
Arti kata kotak kosong
Kotak kosong adalah fenomena munculnya pasangan calon yang tidak memiliki lawan atau pasangan calon tunggal dalam Pilkada
Istilah kotak kosong sendiri muncul karen posisi lawan pasangan calon tunggal dalam surat suara akan dinyatakan dalam bentuk kolom kosong tanpa foto.
Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah.
Sehingga adanya kotak kosong dilakukan untuk memfasilitasi hak dari para pemilih, sehingga Pilkada dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari laman Antara, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.
“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.
Idham juga menilai bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
kotak kosong
apa itu kotak kosong
Pilkada 2024
Jawa Timur
kotak kosong di Jawa Timur
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.