Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Apa Itu Kotak Kosong? 5 Daerah Jatim Hanya Punya Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Termasuk Surabaya

Simak arti kotak kosong yang tak jarang terjadi di pemilihan kepala daerah. Di Jawa Timur, lima daerah berpotensi mengalami hal ini.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 2024. 

Aturan ini kembali diperbarui dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Sosok Dirham Akbar, Pemuda yang Dipilih Kaji Yes Jadi Cawabup di Pilkada Lamongan, Darah Biru?

Ketentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana jika kotak kosong tersebut kemudian muncul menjadi pemenang dalam Pilkada.

Hal ini berarti kotak kosong mendapatkan lebih dari 50 persen dari total suara sah ketika melawan pasangan calon tunggal.

Idham mengatakan, terdapat dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Opsi pertama adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, sementara opsi kedua yaitu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara menunggu, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.

Dia menyebut, jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada selama 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana dijelaskan pada ayat (4) dari pasal tersebut.

"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," tuturnya.

Sejarah Pilkada yang Dimenangkan Kotak Kosong

Dari beberapa Pilkada dengan kejadian kotak kosong, kemenangan pasangan calon tunggal hampir menjadi hal yang lumrah.

Namun menangnya kotak kosong melawan pasangan calon tunggal dalam sejarah Pilkada tentunya menarik perhatian masyarakat.

Hal ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong dapat unggul mengalahkan pasangan calon tunggal.

Saat itu pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dinyatakan kalah melawan kotak kosong.

Munculnya kotak kosong ada Pilkada 2018 di Makassar merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah simbol perlawanan terhadap proses pada Pilkada 2018 di Makassar.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Pilkada 2024 lainnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved