Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Apa Itu Kotak Kosong? 5 Daerah Jatim Hanya Punya Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Termasuk Surabaya

Simak arti kotak kosong yang tak jarang terjadi di pemilihan kepala daerah. Di Jawa Timur, lima daerah berpotensi mengalami hal ini.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 2024. 

Penyebab Munculnya Kotak Kosong

Penyebab munculnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada ternyata cukup beragam.

Salah satunya karena pasangan calon lawan yang telah mendaftar dinyatakan gagal memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon saja.

Selain itu, kotak kosong bisa muncul ketika terdapat pasangan calon yang lolos berhalangan tetap, namun tidak ada pengganti atau pengganti yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Adanya sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan yang dikenakan terhadap salah satu pasangan calon juga bisa menyisakan satu pasangan calon saja dan memunculkan kotak kosong.

Faktor lain yang disebut menjadi penyebab munculnya kotak kosong adalah sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada terutama bagi calon independen.

Selanjutnya adalah sistem koalisi yang pragmatis, yaitu koalisi yang tidak bersifat ideologis, namun terbentuk dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau mendukung pemerintahan yang menang.

Penyebab lain adalah hingga gagalnya kaderisasi di level partai, sehingga partai tidak mampu mengajukan kadernya untuk bersaing atau terkendala karena gagal mendapatkan pasangan.

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Tidak adanya lawan dalam pemilihan suara juga tidak lantas membuat pasangan calon tunggal tersebut bisa langsung menang secara aklamasi dan diangkat menjadi kepala daerah.

Adanya kotak kosong tidak menjadi halangan bagi penyelenggara Pilkada untuk menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU RI memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Merujuk pada laman Database Peraturan KPU, aturan ini juga sudah beberapa kali diperbarui.

Kemudian aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 yang kemudian dicabut dengan terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved