Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Pasuruan 2024

Bawaslu Panggil Enam Perangkat Desa Terkait Dugaan Ketidaknetralan Jelang Pilkada Pasuruan 2024

Bawaslu memanggil enam perangkat desa terkait dugaan ketidaknetralan jelang Pilkada Pasuruan 2024, namun tak ada yang hadiri panggilan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto saat berkoordinasi dengan para pegawai Bawaslu, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan memanggil enam perangkat desa terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Pasuruan 2024.

Ini adalah buntut dari kehadiran para perangkat desa dalam acara Silaturahmi Daerah (Silatda) Forum Desa Bersatu di Hotel Senyiur, Prigen, Pasuruan, pada 26 Agustus 2024 lalu.

Disinyalir, ada pernyataan sikap dari sejumlah perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan Bakal Calon Bupati-Bakal Calon Wakil Bupati Pasuruan saat itu.

Karena memang, acara yang digelar satu hari jelang dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati itu, dihadiri salah satu pasangan calon.

Keenam perangkat desa yang dipanggil adalah Sonhaji, Fajri Febriyanto, Imam Muchlisin, Hari Sukarta, Suyanto, dan Mujib Ridwan.

Mereka dipanggil ke Kantor Bawaslu, Selasa (3/9/2024).

Sayangnya, hingga sore hari, tidak ada satupun dari enam orang yang dipanggil datang ke kantor Bawaslu.

Sonhaji yang juga menjabat sebagai Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan mengaku tidak hadir karena baru hari ini menerima undangan panggilan dari Bawaslu.

“Saya tidak hadir karena undangannya mendadak. Saya baru terima undangan itu tadi pagi sekitar pukul 08.37 WIB,” kata Sonhaji saat dihubungi melalui selulernya.

Baca juga: Bawaslu Jember Minta Anggota DPRD Maju di Pilkada Harus Mengundurkan Diri, Tak Berlaku bagi Petahana

Dia mengaku siap hadir kalau memang ada panggilan kembali yang dilayangkan Bawaslu. Itupun dengan catatan, kalau tidak ada kegiatan lain.

“Saya memang siap hadir, tapi tak tunggu undangan sampai jam 3 pagi tidak ada, baru sampai jam 9 (pagi) kurang. Mendadak sekali,” paparnya.

Sonhaji menyebut, undangan panggilan Bawaslu itu justru didapatkan dari awak media.

Sebelumnya, dia mengaku tidak mengetahui ada panggilan tersebut.

Disinggung terkait acara Silatda, ia tidak menampil hadir dalam acara itu.

Menurutnya, paslon itu memang bukan menghadiri, tapi diundang.

“Yang mengundang memang desa bersatu. Dan di Silatda bukan hanya perangkat desa saja, tapi ada kepala desa dan BPD yang hadir,” imbuhnya.

Sonhaji menyangkal kalau dalam acara itu ada perjanjian atau MoU untuk mendukung paslon yang hadir dalam acara Silatda.

“Yang benar, kami meminta keseriusan dan komitmen paslon ketika ditakdir memimpin Pasuruan, tolong disejahterkan para perangkat desa ini, hanya itu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menerangkan, pihaknya sudah mengirimkan undangan panggilan sejak Minggu (1/9/2024) sore.

“Kami sudah kirimkan undangan soft file Minggu sore melalui WhatsApp. Undangan hard file kami kirimkan tadi pagi,” sambung dia.

Ari, sapaan akrabnya mengatakan, pemanggilan ini adalah bentuk klarifikasi terkait temuan dugaan ketidaknetralan perangkat desa.

Disampaikan dia, enam perangkat desa yang dipanggil ini akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait hal itu. Dan mereka yang dipanggil adalah mereka yang hadir.

“Jadi untuk mencari kebenaran terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan perangkat, kami perlu klarifikasi. Makanya, kami undang hari ini,” katanya, Selasa (3/9/2024).

Menurut Ari, ada informasi yang beredar bahwa dalam acara itu dilakukan pernyataan sikap dukungan untuk salah satu pasangan bakal calon.

“Ini yang sedang kami telusuri. Tapi, para perangkat desa yang diundang tidak hadir dalam undangan hari ini. Sangat disayangkan sekali,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ari mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran para perangkat itu.

Namun, ia mengaku akan menyiapkan undangan panggilan ulang.

“Ya tidak masalah, tapi yang jelas kehadiran para perangkat ini penting untuk mencari kebenarannya seperti apa. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” urainya.

Selain perangkat desa, kata Ari, acara itu juga dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Pasuruan.

Dia mengaku juga sedang menelusuri hal itu.

“Makanya ini kami lakukan. Tahap awal, kami panggil perangkat desa dulu, selanjutnya kepala desa. Kalau tidak hadir begini kan menghambat prosesnya,” tegasnya.

Sekadar informasi, para perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Karena larangan itu sudah tertuang dalam aturan dan ketentuan.

Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- undang.

Kedua, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiga, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Dan keempat, Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa 2. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved