Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Keluar Ponpes Pakai Motor untuk Beli Galon, Santri di Malang Dianiaya Guru, Pipi hingga Bahu Lebam

Nasib santri dianiya guru pondok pesantren karena keluar Ponpes pakai motor. Padahal niat santri itu keluar ponpes untuk membeli galon.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi galon air. Nasib santri dianiya guru pondok pesantren karena keluar Ponpes pakai motor. Padahal niat santri itu keluar ponpes untuk membeli galon. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib santri dianiya guru pondok pesantren karena keluar Ponpes pakai motor.

Padahal niat santri itu keluar ponpes untuk membeli galon.

Adapun kasus ini terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Kecamatan Singosari, Malang.

Korban pun melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Malang, Minggu (3/9/2024).

Santri berinisial DA (15) asal Desa Pujon, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diduga dianiaya seorang guru pondok pesantren tersebut, berinisial BU (25), pada Minggu (25/8/2024) dini hari.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan alasan terjadi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Terima Tantangan Parkur Hadiah Rp 150.000, Santri ini Meninggal Jatuh usai Salah Injak Atap

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menganiaya karena korban sempat melanggar peraturan ponpes berupa keluar dari area pondok menggunakan sepeda motor.

"Di ponpes itu kan mungkin semua santri dilarang keluar area ponpes menggunakan sepeda motor."

"Nah, korban ini keluar dari area ponpes menggunakan motor untuk membeli galon," ungkapnya Erlehana saat ditemui, Selasa (3/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Akibatnya, pelaku diduga menghukum korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan itu.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di pelupuk matanya, luka lebam di pipi dan bahunya," jelasnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Malang menjadwalkan akan memerika korban beserta orang tuanya, Rabu (4/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana. (KOMPAS.com/IMRON HAKIKI)

Erlehana juga menyebut akan memeriksa saksi-saksi meliputi teman korban yang mengetahui kejadian penganiayaan itu pada pekan depan.

"Selain korban, sebelumnya pelaku juga diduga melakukan penganiayaan kepada santri lain. Itu nanti juga akan kami dalami, dengan cara memanggil pihak pondok pesantren," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi itu, selanjutnya pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved