Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Keluar Ponpes Pakai Motor untuk Beli Galon, Santri di Malang Dianiaya Guru, Pipi hingga Bahu Lebam

Nasib santri dianiya guru pondok pesantren karena keluar Ponpes pakai motor. Padahal niat santri itu keluar ponpes untuk membeli galon.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi galon air. Nasib santri dianiya guru pondok pesantren karena keluar Ponpes pakai motor. Padahal niat santri itu keluar ponpes untuk membeli galon. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib santri dianiya guru pondok pesantren karena keluar Ponpes pakai motor.

Padahal niat santri itu keluar ponpes untuk membeli galon.

Adapun kasus ini terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Kecamatan Singosari, Malang.

Korban pun melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Malang, Minggu (3/9/2024).

Santri berinisial DA (15) asal Desa Pujon, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diduga dianiaya seorang guru pondok pesantren tersebut, berinisial BU (25), pada Minggu (25/8/2024) dini hari.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan alasan terjadi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Terima Tantangan Parkur Hadiah Rp 150.000, Santri ini Meninggal Jatuh usai Salah Injak Atap

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menganiaya karena korban sempat melanggar peraturan ponpes berupa keluar dari area pondok menggunakan sepeda motor.

"Di ponpes itu kan mungkin semua santri dilarang keluar area ponpes menggunakan sepeda motor."

"Nah, korban ini keluar dari area ponpes menggunakan motor untuk membeli galon," ungkapnya Erlehana saat ditemui, Selasa (3/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Akibatnya, pelaku diduga menghukum korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan itu.

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di pelupuk matanya, luka lebam di pipi dan bahunya," jelasnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Malang menjadwalkan akan memerika korban beserta orang tuanya, Rabu (4/9/2024).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana. (KOMPAS.com/IMRON HAKIKI)

Erlehana juga menyebut akan memeriksa saksi-saksi meliputi teman korban yang mengetahui kejadian penganiayaan itu pada pekan depan.

"Selain korban, sebelumnya pelaku juga diduga melakukan penganiayaan kepada santri lain. Itu nanti juga akan kami dalami, dengan cara memanggil pihak pondok pesantren," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi itu, selanjutnya pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk pendampingan psikologis kepada korban, sekaligus dengan pihak Kementerian Agama untuk penanganan pondok pesantren," beber Leha, sapaan Erlehana.

Dengan peristiwa ini, Leha mengimbau seluruh ponpes agar memberikan sanksi kepada santri tidak melampaui batas, hingga menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Sanksi yang menyalahi undang-undang itu seperti tindakan fisik seperti ini. Berikanlah sanksi yang bertujuan pada pembinaan," pungkasnya.

Baca juga: Nasib 2 Santri di Situbondo Dibebaskan usai Curi Susu di Toko, Terpaksa Karena Uang Bulanan Kurang

Sementara itu kisah viral lainnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan.

Ini terjadi saat korban membalas kejahilan temannya saat hendak salat.

Korban mendapat pukulan dari seorang pria dewasa.

Pelaku berinisial A ini diketahui terkena cipratan air kain pel yang digunakan bocah tersebut untuk membalas kejahilan temannya.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (27/8/2024) pukul 11.50 WIB.

Korban NZF babak belur dipukul A saat hendak mengambil air wudhu di SMPIT Al Halimah Jalan Robusta Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.

Orangtua NZF telah melaporkan tindak penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya.

“Awalnya korban hendak berwudhu untuk salat dhuhur."

"Kemudian ada temannya yang menyiram air kepada korban."

"Korban tidak terima dan mengambil kain pel untuk membalas temannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu (28/8/2024).

Cipratan kain pel tersebut, imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak sengaja mengenai terlapor.

Karena terbawa emosi, pelaku A kemudian secara brutal menganiaya NZF.

“Terlapor menarik kerah baju hingga sobek, kemudian terlapor memukul ke arah mata sebelah kanan."

"Terlapor juga memukul ke arah kepala, dilanjut pukulan ke arah hidung hingga mencakar ke area telinga,” tutur Kombes Pol Ade Ary.

Akibatnya, korban mengalami lebam di area mata sebelah kanan, kepala bagian atas, hidung, dan luka cakar di area telinga.

Kejadian itu sempat dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Timur sebelum kemudian juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved