Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Ada Kesalahan SKCK pada Dokumen Pendaftaran Paslon Pilkada Jember 2024, KPU: Perlu Diperbaiki

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi terkait Ada Kesalahan SKCK pada Dokumen Pendaftaran Paslon Pilkada Jember 2024, KPU: Perlu Diperbaiki 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Djoko Susanto maupun Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun perlu diperbaiki.

"Belum benar penulisannya, karena seharusnya SKCK itu berlaku hingga 2025, tetapi disitu tertulis berlaku selama 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, kesalahan penulisan masa berlaku SKCK tersebut milik masing-masing Bakal Cawabup yang daftar Pilkada 2024. Kata dia, dokumen itu sekarang telah direvisi oleh Polres Jember.

"Dan itu sudah dibetulkan oleh Polres soal kesalahan masa berlakunya. SKCK milik semua wakilnya baik Gus Firjaun ataupun Pak Djoko," kata Hendra.

Hendra memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024, baik Bakal Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.

Baca juga: Tak Serahkan Dokumen B1-KWK, Tiga Parpol ini Tidak Bisa Usung Paslon di Pilkada Jember 2029

"Hampir 90 persen sudah selesai berkasnya, jadi tinggal 10 persen yang perlu diperbaiki. Artinya hanya kurang sedikit saja," tuturnya.

Beberapa kekurangan lain dokumen Bakal Paslon Pilkada Jember 2024. Kata dia, adalah surat laporan penerimaan pajak lima tahun terakhir belum diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.

"Belumnya ini karena belum diupload di Silon, kalau dokumen fisiknya sebagian sudah ada. Jadi masih ada waktu bagi mereka sampai 8 September 2024 untuk meng-upload di Silon," katanya.

Hendra memberi waktu kepada dua Bakal Paslon Pilkada Jember ini, segera melengkapi dokumen fisik pendaftarannya hingga 7 September 2024.

"Karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan berkas pendaftaran ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ulasnya.

Baca juga: Detik Terakhir Daftar Pilkada 2024, Faida Datangi Kantor KPU Jember Tengah Malam, Ending Sedih

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved