Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditahan Polisi Atas Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Pilu Peluk Anak dari Balik Jeruji

Ditahan Polisi Atas Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Pilu Peluk Anak dari Balik Jeruji

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/interaktive
Tina Rambe yang ditahan karena tolak operasi pabrik kelapa sawit peluk sang anak dari balik jeruji besi 

Terdengar juga suara tangisan di lokasi.

Atas aksi ini, tiga mahasiswa dan dua warga beserta Tina Rambe ditahan.

Namun sejak saat kejadian hingga kini, Tina Rambe tak kunjung dibebaskan.

Sementara tiga mahasiswa dan dua warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya tanggal 22 Mei 2024 lalu.

Nasib Tina Rambe kini pilu usai ditahan karena tolak operasi pabrik kelapa sawit.

Videonya saat peluk anak dari balik jeruji besi viral.

Melalui unggahan video Instagram @interaktive, terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan.

Tina Rambe viral peluk anak dari balik jeruji besi, ditahan usai tolak operasi pabrik kelapa sawit
Tina Rambe viral peluk anak dari balik jeruji besi, ditahan usai tolak operasi pabrik kelapa sawit (Instagram)

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya tersebut.

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu, Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya.

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (6/9/2024). 

Katanya, hingga kini perkara tersebut belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau jadwalnya kembali digelar pada Rabum 26 Juni 2024, dalam waktu tujuh hari sudah diputuskan," ungkap Sapriono.

Baca juga: Puluhan Warga Gelar Demo Teratrikal di KPU Gresik : Rakyat Gresik Siap Memenangkan Bumbung Kosong

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Irwansyah Ritonga mengatakan, dalam perkara Prapid tersebut, pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan Prapid nantinya, majelis hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya," tutur Iwan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved