Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditahan Polisi Atas Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Pilu Peluk Anak dari Balik Jeruji

Ditahan Polisi Atas Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit, Tina Rambe Pilu Peluk Anak dari Balik Jeruji

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/interaktive
Tina Rambe yang ditahan karena tolak operasi pabrik kelapa sawit peluk sang anak dari balik jeruji besi 

Jika terbukti, kata dia, Agam tentu layak dihukum secara peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses."

"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina. Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.

Namun kini sang istri harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun karena membongkar aib sang suami, Lettu CKM drg Agam atau MHA.

Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.

Anandira Puspita dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditahan, Anandira Puspita ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024, lalu.

Tak hanya Anandira Puspita, pemilik akun IG @ayoberanilaporkan6 juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan suami Anandira Puspita.

Dimana wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Sedangkan Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam atau MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.

Sosok Anandira Puspita, dokter diselingkuhi suami perwira TNI saat hamil, kini pilu susui anak di penjara (Instagram)
Sosok Anandira Puspita, dokter diselingkuhi suami perwira TNI saat hamil, kini pilu susui anak di penjara (Instagram)

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan, pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita.

Menurut Luh Hety, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi, sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.

Dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, menurut Luh Hety, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved