Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

41 Daerah Indonesia Bakal Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jatim Paling Banyak di Pulau Jawa

Fenomena kotak kosong terancam akan dialami oleh puluhan wilayah di Indonesia saat Pilkada 2024. Jatim menjadi daerah terbanyak di Pulau Jawa.

Editor: Olga Mardianita
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Aliansi Relawan Surabaya Maju mendeklarasikan untuk memenangkan kotak kosong pada kontestasi Pilkada Surabaya 2024, di depan Kantor KPU Kota Surabaya, Minggu (1/9/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Jelang Pilkada 2024, puluhan daerah di Indonesia hanya memilik pasangan calon tunggal.

Tak main-main, jumlahnya mencapai 41 daerah.

Hal ini menandakan bahwa wilayah-wilayah itu akan menghadapi kotak kosong di pemilihan kepala daerah itu.

Jawa Timur pun menjadi provinsi di Pulau Jawa dengan wilayah terbanyak.

Untuk diketahui, kotak kosong adalah fenomena paslon terdaftar tek memiliki lawan.

Pilihan masyarakat untuk memilih pemimpin pun terbatas.

Selengkapnya, simak 41 daerah pilkada kotak kosong se-Indonesia di bawah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Status 3 Pasangan Calon di Pilkada Kota Batu 2024 Belum Memenuhi Syarat, KPU: Berkas Dilengkapi

41 daerah hadapi kotak kosong di PIlkada 2024

Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024

Pilkada Provinsi 
1. Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota 
1. Aceh 
Aceh Utara 
Aceh Taming 

2. Sumatra Utara 
Tapanuli Tengah 
Asahan 
Pakpak Bharat 
Serdang Berdagai 
Labuhanbatu Utara 
Nias Utara 

3. Sumatera Barat 
Dharmasraya 

4. Jambi 
Batanghari 

5. Sumatera Selatan 
Ogan Ilir 
Empat Lawang 

6 Bengkulu 
Benkulu Utara 

7. Lampung 
Lampung Barat 
Lampung Timur 
Tulang Bawang Barat 

8. Kepulauan Bangka Belitung 
Bangka 
Bangka Selatan 
Kota Pangkal Pinang 

9. Kepulauan Riau 
Bintan 

10. Jawa Barat 
Ciamis 

11. Jawa Tengah 
Banyumas 
Sukoharjo 
Brebes 

12. Jawa Timur 
Trenggalek 
Ngawi 
Gresik 
Kota Pasuruan 
Kota Surabaya 

13. Kalimantan Barat 
Bengkayang 

14. Kalimantan Selatan 
Tanah Bambu 
Balangan 

15. Kalimantan Timur
Samarinda 

Baca juga: Ada Kesalahan SKCK pada Dokumen Pendaftaran Paslon Pilkada Jember 2024, KPU: Perlu Diperbaiki

16. Kalimantan Utara 
Malinau 
Kota Tarakan 

17. Sulawesi Selatan 
Maros 

18. Sulawesi Tenggara 
Muna Barat 

19. Sulawesi Barat 
Pasangkayu 

20. Papua Barat 
Manokwari 
Kaimana

Sementara itu, simak lebih lanjut mengenai fenomena kotak kosong di bawah ini. 

Kotak kosong adalah fenomena munculnya pasangan calon yang tidak memiliki lawan atau pasangan calon tunggal dalam Pilkada

Istilah kotak kosong sendiri muncul karen posisi lawan pasangan calon tunggal dalam surat suara akan dinyatakan dalam bentuk kolom kosong tanpa foto.

Sesuai putusan Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, jalannya Pilkada dengan keberadaan pasangan calon tunggal tetap dianggap sah.

Sehingga adanya kotak kosong dilakukan untuk memfasilitasi hak dari para pemilih, sehingga Pilkada dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dilansir dari laman Antara, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam UU Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.

“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.

Idham juga menilai bahwa undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

Lebih lanjut, meskipun calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada melawan kotak kosong, undian akan tetap dilakukan.

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2,” kata dia.

Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan, sementara di sebelah kiri hanya akan terdapat nomor dan kotak tanpa foto.

Baca juga: Puluhan Gus, Nun dan Lora di Probolinggo Labuhkan Dukungan ke Gus Haris-Lora Fahmi di Pilkada 2024

Penyebab Munculnya Kotak Kosong

Penyebab munculnya kotak kosong dalam gelaran Pilkada ternyata cukup beragam.

Salah satunya karena pasangan calon lawan yang telah mendaftar dinyatakan gagal memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon saja.

Selain itu, kotak kosong bisa muncul ketika terdapat pasangan calon yang lolos berhalangan tetap, namun tidak ada pengganti atau pengganti yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Adanya sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan yang dikenakan terhadap salah satu pasangan calon juga bisa menyisakan satu pasangan calon saja dan memunculkan kotak kosong.

Faktor lain yang disebut menjadi penyebab munculnya kotak kosong adalah sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada terutama bagi calon independen.

Selanjutnya adalah sistem koalisi yang pragmatis, yaitu koalisi yang tidak bersifat ideologis, namun terbentuk dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau mendukung pemerintahan yang menang.

Penyebab lain adalah hingga gagalnya kaderisasi di level partai, sehingga partai tidak mampu mengajukan kadernya untuk bersaing atau terkendala karena gagal mendapatkan pasangan.

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada

Tidak adanya lawan dalam pemilihan suara juga tidak lantas membuat pasangan calon tunggal tersebut bisa langsung menang secara aklamasi dan diangkat menjadi kepala daerah.

Adanya kotak kosong tidak menjadi halangan bagi penyelenggara Pilkada untuk menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU RI memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Merujuk pada laman Database Peraturan KPU, aturan ini juga sudah beberapa kali diperbarui.

Kemudian aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 yang kemudian dicabut dengan terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020.

Aturan ini kembali diperbarui dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Sosok Dirham Akbar, Pemuda yang Dipilih Kaji Yes Jadi Cawabup di Pilkada Lamongan, Darah Biru?

Ketentuan Pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana jika kotak kosong tersebut kemudian muncul menjadi pemenang dalam Pilkada.

Hal ini berarti kotak kosong mendapatkan lebih dari 50 persen dari total suara sah ketika melawan pasangan calon tunggal.

Idham mengatakan, terdapat dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Opsi pertama adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, sementara opsi kedua yaitu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara menunggu, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.

Dia menyebut, jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada selama 5 tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana dijelaskan pada ayat (4) dari pasal tersebut.

"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," tuturnya.

Sejarah Pilkada yang Dimenangkan Kotak Kosong

Dari beberapa Pilkada dengan kejadian kotak kosong, kemenangan pasangan calon tunggal hampir menjadi hal yang lumrah.

Namun menangnya kotak kosong melawan pasangan calon tunggal dalam sejarah Pilkada tentunya menarik perhatian masyarakat.

Hal ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan, dimana untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong dapat unggul mengalahkan pasangan calon tunggal.

Saat itu pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dinyatakan kalah melawan kotak kosong.

Munculnya kotak kosong ada Pilkada 2018 di Makassar merupakan hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah simbol perlawanan terhadap proses pada Pilkada 2018 di Makassar.

----

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan Kompas.com 

Berita Jatim dan Pilkada 2024 lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved