e-Meterai Terlalu Jauh dari Tanda Tangan, Dokumen Masih Valid atau Tidak? ini Penjelasan BKN
Apa dampaknya apabila e-meterai CPNS 2024 letaknya terlalu jauh dari tanda tangan? Apakah dokumen tersebut tetap valid?
TRIBUNJATIM.COM - Pelamar perlu membubuhkan e-meterai di dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Dalam pembubuhan e-meterai ini, pelamar perlu memperhatikan.
Pasalnya, apabila salah dalam meletakkan e-meterai, maka dokumen yang diunggah bisa menjadi tidak valid.
Lantas, apa dampaknya apabila e-meterai CPNS 2024 letaknya terlalu jauh dari tanda tangan?
Apakah dokumen tersebut tetap valid?
Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Tembus 3 Juta Orang, Cek 10 Kementerian Paling Diminati, Kemenkumham Teratas
Penjelasan BKN dan Peruri
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menjelaskan, letak e-meterai yang dianggap terlalu jauh dari tanda tangan tersebut masih valid.
Vino menuturkan, posisi e-meterai untuk dokumen persyaratan CPNS 2024 masih valid selama peletakannya tidak menutupi substansi surat.
Selain Vino, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan juga membenarkan hal tersebut.
Menurut Yahdi, selama e-meterai sudah di-generate atau diperiksa oleh pihak Peruri maka dokumen tersebut masih valid
“Invalid itu kalau hanya menempelkan gambar e-meterai. Tidak hasil generate dari sistem,” ungkap Yahdi kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024).

Ketentuan pembubuhan e-meterai
Dilansir dari media sosial resmi Peruri @peruri.digital, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pendaftar untuk ketentuan pembubuhan e-meterai, yaitu:
- Dokumen harus ditanda tangani dahulu sebelum dibubuhkan e-meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 kilobyte (Kb)
- Dokumen berukuran A4
- Format PDF maksimal versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR pada e-meterai.
Untuk mengetahui apakah dokumen PDF sudah menggunakan versi 1.6 atau belum, peserta dapat mengeceknya melalui Google Chrome.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2024), berikut langkahnya:
- Pilih file yang ingin dibubuhi e-meterai, klik kanan, open with Google Chrome
- Apabila dokumen sudah terbuka, pilih 3 titik yang ada dibagian atas kanan dokumen.
- Setelah itu pilih "Document properties".
- Apabila dokumen dalam format di bawah 1.6, cara mengubahnya dengan "CTRL+P"
- Setelah itu pilih "Save destination" pilih "Save as PDF"
- Nantinya, dokumen akan otomatis terunduh dan file akan berubah ke versi baru, yakni antara 1.6 atau 1.7.
Baca juga: BKN: Dokumen CPNS 2024 Boleh Pakai e-Meterai atau Meterai Tempel, Jadwal Pendaftaran Diperpanjang
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.