Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Curi Perhiasan Rp12 Juta Berani Kelabui Polisi, Bekas Lipstik Dibilang Darah, Kini Kena Getahnya

Sudah jelas dia pelakunya, namun dengan berani ART pencuri perhiasan majikan melapor ke polisi sebagai korban perampokan dan pemerkosaan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
cottonpro
Ilustrasi berita ART curi perhiasan majikan Rp12 juta berani kelabui polisi. Bekas lipstik dibilang darah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berani kelabui polisi hingga terkena getahnya sendiri.

ART berinisial CM (16) mencuri perhiasan majikan senilai Rp12 juta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sudah jelas dia pelakunya, namun dengan berani ia melapor ke polisi sebagai korban perampokan dan pemerkosaan.

Polisi saat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pun menemukan kejanggalan.

Adapun TKP digelar di kompleks perumahan Nusa Indah Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (9/9/2024). 

Diketahui CM mengelabui polisi dengan membuat jejak mirip darah di tempat tidur.

Baca juga: Yani TKW Ditampar usai Dihamili Anak Majikan, Tolak Uang Tutup Mulut, sang Bayi Diberi ke Orang Lain

Namun jejak mirip darah tersebut ternyata hanyalah bekas lipstik yang sengaja dilakukan CM.

"Pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pelaku lalu menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan.

"Namun, setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, usai kejadian itu pemilik rumah membuat laporan kasus pencurian yang dilakukan CM. 

Menurut polisi, motif CM karena ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer. 

CM pun segera ditangkap dan menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu, berisiko terhadap pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Ilustrasi berita ART curi perhiasan majikan Rp12 juta berani kelabui polisi. Bekas lipstik dibilang darah.
Ilustrasi berita ART curi perhiasan majikan Rp12 juta berani kelabui polisi. Bekas lipstik dibilang darah. (cottonpro)

Sebelumnya, kasus pencurian perhiasan senilai Rp 1,27 miliar terjadi di Bali.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved