Nasabah Bingung Uang Ludes Rp 107 Juta, Ternyata Kena Modus Ganjal Kartu ATM, Komplotan Bagi Tugas
Sindikat pencurian uang modus ganjal kartu ATM dibongkar polisi. Ada yang bertugas mengalihkan perhatian hingga mengambil uang korban
TRIBUNJATIM.COM - Sindikat pencurian uang modus ganjal kartu ATM dibongkar polisi.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian tersebut.
Mereka beraksi di sebuah mini market Taman Perdamaian BSD, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/8/2024).
Korban merupakan seorang laki-laki warga Serpong.
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Perampokan di Minimarket Kediri, Pakai Pistol Mainan hingga Berencana Bobol ATM
"Kedua tersangka ditangkap beberapa waktu yang lalu, yang pertama tersangka ES, perannya dia itu mengintip pin ATM milik korban dan mengalihkan perhatian korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Tersangka ES ditangkap Rabu (4/9/2024) di daerah jalan Veteran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kombes Ade Ary menambahkan tersangka lainnya adalah tersangka MS, ini juga telah ditangkap dan diamankan.
MS ditangkap di jalan Permata Kasih sebuah Kostel, Kabupaten Tangerang.
“Apa yang dia lakukan? Atau perannya MS? Perannya MS ini adalah menukar ATM korban kemudian dia mengganjal ATM,” ucap Kabid.
Ade Ary merinci saat korban tengah mengakses ATM, ternyata tidak bisa lalu ada orang di belakanggnya (pelaku) mengarahkan korban untuk menggunakan ATM disebelahnya namun tidak bisa juga.
Kemudian saat korban menggunakan ATM disebelahnya ini, para pelaku lainnya mengganti dan mengganjal atmnya mengambil ATM korban dan diganti dengan ATM baru.
Setelah itu, korban keluar dari mesin ATM dan mengambil ATM sudah berbeda.
“Setelah kejadian itu korban langsung mendatangi kantor penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi bahwa rekeningnya sudah berkurang Rp 107 juta.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih dikembangkan oleh Subdit Resmob dan akan terus di kembangkan.
Sementara ini baru 1 TKP yang diungkap dan polisi masih terus melakukan pendalaman lagi.
Sementara itu, kasus serupa soal pencurian di ATM juga pernah terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang mahasiswi Fitri Silma Anjani (22) menguras isi ATM nasabahnya senilai puluhan juta Rupiah dari bank tempat magangnya.
Pelaku ternyata punya cara sendiri saat hendak melakukan aksi jahatnya itu.
Ternyata Fitri menukar ATM nasabah dengan ATM lain.
Fitri kini di-drop out (DO) dari universitas tempatnya kuliah.
Baca juga: Demi Jalan-jalan, Eks Karyawan Bank Bobol Rekening Nasabah yang Diblokir, Uang Rp1,3 Miliar Dikuras
Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024).
Aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023.
Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk menguras uang hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Saat itu, korbannya berinisial NL mengganti kartu ATM dengan versi baru.
Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.
Guntur mengatakan, bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.
Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.
Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo.
Padahal, korban tidak merasa pernah bertransaksi apa pun.
Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep |
![]() |
---|
Wali Kota Langsung Temui Warga Perusak Rumah Doa Kristen untuk Cari Akar Masalahnya: Hukum Berlaku |
![]() |
---|
5 Fakta Sejarah Bondowoso, Wilayah Jawa Timur yang Tidak Memiliki Pesisir, Dijuluki Kota Tape |
![]() |
---|
Tak Sadar Gerak-gerik Diamati, Pemuda di Tulungagung Kicep Kepergok Curi Motor |
![]() |
---|
Diberi Rp 5 Ribu, 2 Pria di Surabaya Ngamuk Hajar Sopir dah Pecah Kaca Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.