Berita Jember
Rebutan Hak Asuh dengan Istri Siri di Jember, Pria Asal Semarang Diamankan Polisi, Bawa Lari Anak
Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan sorang laki laki berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan sorang laki laki berinisial SL (34), terduga pelaku penculikan anak umur 5 tahun
Pria ini mengambil anak istri sirinya berinisial SN (32).
Tersangka membawa kabur bocah tersebut di kampung halamannya kawasan Semarang Jawa Tengah sejak Juli 2024.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Kukun Waluwi Hasanudin tindakan tersebut dilakukan, karena pelaku meyakini anak itu adalah darah dagingnya sendiri saat berhubungan badan dengan pelapor enam tahun silam.
"Pelaku dengan ibu korban sempat nikah siri pada Januari 2024. Kemudian terjadi perselisihan hubungan mereka akhirnya anak ini (korban) dibawa lari oleh terlapor ke Semarang," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Perasaan Tsania Marwa Bertemu Anak, 7 Tahun Tinggal Terpisah Padahal Menang Hak Asuh: Happy
Setelah itu istri siri pelaku tersebut melaporkan hal itu ke Polres Jember pada Juli 2024.
Kemudian polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya kami jemput pelaku di rumahnya yang ada di Semarang dan langsung kami lakukan penangkapan pada 5 September 2024. Kami interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kukun.
Baca juga: Gugat Cerai Sarwendah setelah 10 Tahun Nikah, Ruben Onsu Tuntut 1 Hal Bukan Harta atau Hak Asuh Anak
Kukun mengungkapkan kasus tersebut dilatar belakangi rebutan hak asuh anak antara pelaku dengan pelapor. Sebab bocah itu diyakini hasil hubungan badan mereka sebelum menikah siri.
"Motifnya karena rebutan anak saja, tidak ada kaitannya dengan perdagangan anak. Tetapi murni hasil hubungan (badan) antara laki-laki dan perempuan," ulasnya.
Lebih lanjut, kata dia, selama berada di Semarang pelaku merawat korban dengan baik, layaknya ayah memperlakukan putranya sendiri.
"Dikasih makan dan minum layaknya anak sendiri memang. Korban berada di Semarang sekira dua bulanan," ucap Kukun.
Baca juga: Kisah Sofiatun TKW Jember Dulu Dikira Bunuh Majikan, Ditahan 1 Tahun di Arab Saudi, Kini Trauma
Kukun mengungkapkan, kondisi anak tersebut juga sangat sehat dan sekarang telah diserahkan kepada ibunya yang berada di Kecamatan Patrang Jember.
"Kemarin telah diserahkan kepada ibunya dalam kondisi sehat," tuturnya.
Atas tindakannya itu, Kukun menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 330 dan 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penculikan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, sekarang pelaku telah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: 2 Maling Motor yang Resahkan Warga Jember Ditangkap, Takuti Korban Pakai Celurit dan Airsoft Gun
Menanggapi hal itu, SN pelapor mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi agar pelaku diadili.
Kata dia, yang penting sekarang putranya telah kembali di pangkuannya.
Baca juga: Nelangsa Aditya Zoni Ingin Hak Asuh Anak, Ngaku Tinggal Sendirian, Sudah Tak Punya Siapa-siapa
"Alhamdulillah anak saya selamat dan sekarang bisa bersama dengan saya. Saya menyesal kenal dengan laki-laki itu," tanggapnya.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.