Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Hingga Kini Tersangka Korupsi PEN Belum Ditahan, Aliansi Masyarakat Situbondo Gugat KPK

Warga Situbondo yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (10/9/2024).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Pengacara Aliansi Masyarakat saat menunjukkan materi guguatannya di PN Situbondo, Selasa (10/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Warga Situbondo yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (10/9/2024).

Aliansi datang ke PN Situbondo didampingi kuasa hukumnya, untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak segera menahan tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tersebut.

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Situbondo, Moh. Hanif Fariyadi mengatakan, pada hari Selasa (10/9/2024) telah mengajukan gugatan ke KPK.

Alasan gugatan itu, kata Hanif, yang pertama berkaitan dengan beredarnya surar pada tanggal 19 Agustus 2024 yang telah mengembangkan kasua dan mengirim surat ke BPN Bondowoso terkait aset di Bondowoso.

Baca juga: Amankan Demo Massa Anti Korupsi, Polisi Situbondo Turunkan Ratusan Personel dan 2 Peleton Brimob

"Dalam penyidikannya KPK telah melakukan penggeledahan setelah adanya surat tersebut," ujarnya

Selain kasus berupa pemberian Hadiah atau janji, KPK melalui juru bicaranya Tessa menyampaikan bahwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam tindakan KPK ini,  sambungnya, KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dalam KUHP penahanan yang bersifat obyektif diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHP. 

Syarat penahanan obyektif  itu, kata Hanif, yaitu syarat penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana.

"Dari syarat obyektif ini jelas tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa," katanya.

Adapun tindakan yang dikenakan penahan itu, lanjutnya, merupakan tindak pidana yang di ancam pidana maksimal 5 tahun serta tindak pidana sebagai disebut secara limatif dalam pasal 21 ayat 4 huruf .

Baca juga: KPK Pastikan Rumah Kiai di Situbondo Tak Digeledah Penyidik, Pasca Bupati Ditetapkan Tersangka

"Maka KPK harus melakukan penahan terhadap Karna Suswandi dan tersangka Eko Prionggo," ucapnya.

Dalam pengembangan kasus ini, kata Hanif,  terdapat juga kasus terkait pemberian hadiah atau janji yaitu sama pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Situbondo sepanjang tahun 2021 sampai 2024.

"Jadi harapan klien kami agar KPK mengambil sikap terkait adanya pengembangan kasus yang telah dilakukan KPK itu," pintanya.

Meski KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka,  namun  KPK belum juga dilakukan penahanan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved