Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro Masih Jalan, Kasi Intel: Potensi Tersangka Baru

Kendati sudah membekuk lima tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menghentikan penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Rabu (27/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kendati sudah membekuk lima tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menghentikan penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Menurut dia, Kejari Bojonegoro saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Untuk melengkapi unsur-unsur pasal sangkaan," jelasnya, Rabu (11/9/2024) siang.

Terkait potensi adanya tersangka baru atau tambahan dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, jaksa akrab disapa Reza ini mengemukakan, kemungkinan tersebut selalu ada.

Baca juga: Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah, Alumni dan Aktivis PMII Bojonegoro Serahkan Rencana Pembangunan

"Kita lihat nanti. Saat ini masih berproses. Mohon tunggu dulu," tuturnya.

Jaksa asal Kota Surabaya ini melanjutkan, lima tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga yang sudah ditetapkan, saat ini tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

"Masa penahanan lima tersangka itu telah kami perpanjang 60 hari," ungkapnya.

Sebab, jaksa yang pernah berdinasi di Kejari Situbondo ini mengemukakan, masa penahanan lima tersangka selama 20 hari sejak awal-medio Agutus 2024 lalu, sudah habis beberapa hari lalu.

Ihwal pemberkasan perkara lima tersangka tersebut, kata Reza, mekanismenya dijadikan satu atau di-split. Sebab, peran kelima tersangka dimaksud relatif atau hampir sama.

"Kalau nanti ada tersangka baru, pemberkasannya mungkin baru atau dipisah," terangnya.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Semangat Baru untuk Inovasi Transportasi

Tengaranya, lanjut jaksa alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, peran tersangka baru itu mungkin berbeda dari lima tersangka sebelumnya.

Serupa dengan penersangkaan, lanjut Reza, kerugian negara akibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga juga kemungkinan bertambah. Mengingat, aliran dana korupsi ini terus dikejar-didalami.

"Untuk saat ini, kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp 4 miliar," pungkasnya.

Diketahui, Pengadaan Mobil Siaga dilakukan 386 desa berdasarkan petunjuk Pemkab Bojonegoro pada akhir 2022. Nilainya pengadaan Mobil Siaga itu totalnya Rp 98 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved