Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro Masih Jalan, Kasi Intel: Potensi Tersangka Baru

Kendati sudah membekuk lima tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menghentikan penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Rabu (27/3/2024) 

Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma korupsi Pengadaan Mobil Siaga lantas melakukan penyelidikan. Awal 2024, penyelidikan naik ke penyidikan menyusul ditemukannya dua alat bukti.

Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka atas korupsi program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.

Tiga dari lima tersangka itu dari swasta. Yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro Indra Kusbianto, dan Branch Manager PT SBT Ivvone.

Dua tersangka lain merupakan birokrat. Yakni, Heni Sri Setyaningrum selaku Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Keuangan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Magetan.

Serta, Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kedua tersangka ini, berperan sebagai makelar bagi PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Persisnya Heni Sri Setyaningrum dan Anam Warsito menggembala 386 desa yang melakukan pengadaan Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Lebih dari itu, lima tersangka ini juga terlibat memberi cashback ilegal kepada kades-kades yang telah membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved