Berita Viral
Viral Pria Ditilang Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Terungkap Fakta Sebenarnya: Itu Bohong
Viral Pria Ditilang Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Terungkap Fakta Sebenarnya: Itu Bohong
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial, foto pria yang terkena e-tilang karena disebut membonceng pocong.
Dinarasikan bahwa seorang pria membonceng pocong terekam kamera ETLE hingga berujung kena tilang.
Unggahan tersebut berasal dari pemuda di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Ratusan Warga Kaget Tilang Manual Kembali Diterapkan di Sidoarjo, Polresta: Efektif Cegah Kecelakaan
Fotonya pun viral setelah dibagikan melalui akun X @idalam_makmu pada Selasa (9/9/2024).
Dalam unggahan, akun bernama Vicky menulis bahwa adik laki-lakinya sudah pakai helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Namun dia tetap kena e-tilang karena penumpang yang dibonceng tidak memakai helm.
Surat e-tilang yang dikirim oleh Polres Pasuruan menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi karena penumpang tidak mengenakan helm.
Akan tetapi setelah dilihat lebih detail, penumpang tersebut tampak sebagai sosok putih yang menyerupai pocong.
"pov lu ketilang karena
gak bawa sim (tanda silang)
gak bawa STNK (tanda silang)
gak bawa helm (tanda silang)
poci nya gak pake helm (tanda centang)
kejadian di Pasuruan lagi (ngakak)," tulis Vicky.

Saat kejadian, pemuda tersebut mengendarai motor matic berwarna putih pada malam hari.
Di belakangnya, tampak sosok putih yang tidak memakai helm dan mirip pocong.
Unggahan ini memancing banyak komentar dari netizen yang justru terhibur oleh kejadian tersebut.
Beberapa di antaranya mengomentari dengan candaan:
@kura2giok: Wakakak, jawab aja Polisi gak ada wewenang karena itu ranahnya Ghostbusters.
@origjinate: Ngakak 5 menit buat ini, kepikiran gak sih lu kena masalah (tilang) karena pocong gak pakai helm?
@mofroe: Serem banget anjir. Lagian tuh pocong harusnya tau diri, udah numpang jangan nyusahin orang juga dengan gak bawa helm, ketilang kan.
Di sisi lain, pengunggah masih bingung apakah harus membayar tilang tersebut atau tidak.
Karena adiknya sudah memakai helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
@Idaman_makmu: semoga berhasil guys, aku masih plonga plongo kudu bayar or kagak inu
Baca juga: Anggotanya Ketahuan Minta Setoran ke PKL, Kepala Satpol PP Berdalih Bukan Pungli: Rp5 Ribu Doang
Atas unggahan yang viral ini, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, kemudian angkat bicara.
Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangil, pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang tersebut sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni, melansir Tribun Jabar.
Di sisi lain, video rekaman sebuah bus PO Harapan Jaya menerobos lampu merah di simpang empat Rumah Sakit Lama Tulungagung, beredar di kalangan netizen Tulungagung, Jawa Timur.
Terlihat bus melaju dari arah selatan, sementara lampu lalu lintas sisi selatan masih menyala merah.
Sedangkan saat itu lampu lalu lintas yang menyala hijau ada di sisi utara.
Terlibat sebuah minibus warna hitam berbelok dari arah utara ke barat, saat bus melaju dari selatan.
Minibus ini sempat membunyikan klakson untuk memberi peringatan.
Namun bus terus melaju tanpa mempedulikan lampu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, rekaman video diambil pada Rabu (12/6/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat itu kendaran memang tidak terlalu ramai, sopir bus itu menerobos lampu merah dari selatan ke utara," jelasnya.
Baca juga: Kakak Beradik di Nganjuk Kompak Curi Mesin Pompa Air Irigasi, Kepergok Warga saat Beraksi
Jodi mengaku mendapat pengaduan masyarakat atas kejadian tersebut pada Rabu malam.
Menindaklanjuti pengaduan ini, anggota Satlantas Polres Tulungagung mendatangi garasi PO Harapan Jaya di Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Kamis (13/6/2024) pagi.
Polisi melakukan penilangan kepada sopir bus trayek Tulungagung-Surabaya ini.
"Hari ini kami mendatangi pool Harapan Jaya dan berhasil menemukan sopir yang diadukan masyarakat. Selanjutnya kami lakukan penilangan," sambung Jodi.
Sopir bus yang menerobos lampu merah tersebut bernama Murni Soraya, dan membawa bus dengan nomor polisi AG 7892 US.
Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya disita untuk barang bukti tilang.
Selain itu pihak PO Harapan Jaya juga menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama tujuh hari.
"Yang bersangkutan juga menjadi catatan khusus pada kami supaya tidak mengulangi perbuatannya. Pihak perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan," papar Jodi.

Pengakuan Murni kepada polisi, saat itu ada sejumlah penumpang di dalam bus.
Ia menerobos lampu merah karena mengaku terburu-buru.
Kebetulan saat itu lalu lintas cukup sepi, Murni memacu kendaraannya karena memperkirakan situasi aman.
"Kebetulan saat itu bukan jam sibuk sehingga situasi lalu lintas cukup sepi. Setelah sopir menilai aman, dia menerobos lampu merah," tuturnya.
Kejadian bus angkutan penumpang yang menerobos lampu merah sering dikeluhkan warga.
Warga pun sering merekam aksi sopir nakal ini untuk dijadikan bukti pelanggarannya.
Jodi berharap para sopir bus bisa tertib berlalu lintas seperti harapan masyarakat Tulungagung, tidak lagi menerobos lampu merah.
"Menerobos lampu merah adalah pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas," tegas Jodi.
Antar Mahar dan Seserahan Pakai Mobil Anti Peluru, Pengantin Pria Bawa Rp 22 M untuk Calon Istri |
![]() |
---|
Pengendara Dipalak Parkir saat Antar Ibunya Pulang ke Rumah, Mobil Dipukul dan Diteriaki Jukir Liar |
![]() |
---|
Gadis WNI Disekap di Cina, Pelaku Minta Tebusan Rp 200 Juta Padahal Gaji Ibunya Rp 30 Ribu Perhari |
![]() |
---|
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.