Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Rawat Inap di RS? Maksimal 3 Hari dan Klaim Rp11 Juta Harus Pulang?

Berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit? Dibatasi 3 hari dan klaim Rp11 juta harus pulang?

Editor: Hefty Suud
Pixabay
Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit - Pasien BPJS belum sembuh tapi disuruh pulang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang. Berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit? 

TRIBUNJATIM.COM -  Pasien BPJS belum sembuh tapi disuruh pulang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan. 

"Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah," kata Rahma, Rabu (11/9/2024).

"Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian," sambungnya.

Alasan rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta.

Kini, berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit, banyak dipertanyakan. 

Baca juga: Pasien BPJS Syok Belum Sembuh Tapi Disuruh Pulang, Rumah Sakit Alasan Klaimnya Sudah Rp11 Juta

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun sebagian masyarakat ada yang belum memahami bagaimana menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat

Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.

Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka pasien harus menanggung sendiri biaya rawat inap yang tersisa.

Lantas, benarkah anggapan yang beredar tersebut?

Lama pasien dibolehkan rawat inap di rumah sakit

Logo BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)

Baca juga: Gagal Ikut PON XXI Imbas Tak Punya BPJS NPWP, Saaih Halilintar Dihujat, Tak Pernah Bayar Pajaknya?

Baca juga: Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved