Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Rawat Inap di RS? Maksimal 3 Hari dan Klaim Rp11 Juta Harus Pulang?

Berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit? Dibatasi 3 hari dan klaim Rp11 juta harus pulang?

Editor: Hefty Suud
Pixabay
Ilustrasi pasien rawat inap di rumah sakit - Pasien BPJS belum sembuh tapi disuruh pulang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang. Berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit? 

BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit.

Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari, namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah pada 18 Oktober 2023 tersebut.

Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan hal yang sama.

Berdasarkan Perpres No. 82/201823-02-2022, pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu.

"Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter," tdemikian dituliskan oleh Laman Indonesia Baik.

Mengenai durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari sebagaimana anggapan yang beredar di kalangan masyarakat, juga sebenarnya sudah pernah ditanggapi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Ali menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia pada Kamis 16 Februari 2023 sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.

Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan FSP KEP KSPI Jatim Siap Bersinergi, Kawal JKN di Jawa Timur

Nasib pasien dipulangkan tapi belum sembuh

RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Tribun-Timur.com)

Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan. 

"Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah," kata Rahma, Rabu (11/9/2024).

"Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved