Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Rawat Inap di RS? Maksimal 3 Hari dan Klaim Rp11 Juta Harus Pulang?
Berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit? Dibatasi 3 hari dan klaim Rp11 juta harus pulang?
TRIBUNJATIM.COM - Pasien BPJS belum sembuh tapi disuruh pulang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan.
"Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah," kata Rahma, Rabu (11/9/2024).
"Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian," sambungnya.
Alasan rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta.
Kini, berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap di rumah sakit, banyak dipertanyakan.
Baca juga: Pasien BPJS Syok Belum Sembuh Tapi Disuruh Pulang, Rumah Sakit Alasan Klaimnya Sudah Rp11 Juta
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Namun sebagian masyarakat ada yang belum memahami bagaimana menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.000 Pekerja Pelayan Masyarakat
Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.
Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka pasien harus menanggung sendiri biaya rawat inap yang tersisa.
Lantas, benarkah anggapan yang beredar tersebut?
Lama pasien dibolehkan rawat inap di rumah sakit

Baca juga: Gagal Ikut PON XXI Imbas Tak Punya BPJS NPWP, Saaih Halilintar Dihujat, Tak Pernah Bayar Pajaknya?
Baca juga: Daftar Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Mulai 1 September 2024, Iuran BPJS Kesehatan Ikut Berubah?
BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit.
Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.
"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari, namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah pada 18 Oktober 2023 tersebut.
Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan hal yang sama.
Berdasarkan Perpres No. 82/201823-02-2022, pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu.
"Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter," tdemikian dituliskan oleh Laman Indonesia Baik.
Mengenai durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari sebagaimana anggapan yang beredar di kalangan masyarakat, juga sebenarnya sudah pernah ditanggapi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ali menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia pada Kamis 16 Februari 2023 sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan FSP KEP KSPI Jatim Siap Bersinergi, Kawal JKN di Jawa Timur
Nasib pasien dipulangkan tapi belum sembuh

Keluarga pasien, Rahma menuturkan, Irmawati dipulangkan setelah menjalani perawatan selama sepekan.
"Iya, pada 7 September pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk pulang dulu ke rumah," kata Rahma, Rabu (11/9/2024).
"Dan bisa kembali ke rumah sakit setelah tiga hari kemudian," sambungnya.
Alasan rumah sakit meminta Irmawati pulang lantaran klaim BPJS yang sudah menghampiri Rp11 juta.
Padahal sang pasien masih membutuhkan pelayanan dan dikhawatirkan semakin kritis.
"Itu kan kondisinya tidak memungkinkan untuk dipulangkan karena kondisinya lemah sekali dan otomatis sudah tidak mendapat pelayanan sama sekali," jelas Rahma.
Saat itu, kata Rahma, pihak keluarga hendak merujuk Irmawati ke RS Bhayangkara Makassar.
Namun status pasien telah berubah menjadi pasien dipulangkan.
Alhasil Irmawati harus kembali ke rumah dan menunggu waktu tiga hari ke depan.
"Sabtu disuruh pulang, berarti kembali hari Selasa tiga hari kemudian (di RSUD Lanto)," ucapnya.
Singkat cerita, pada Selasa (10/9/2024), Irmawati kembali dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang sesuai anjuran pihak rumah sakit.
Setibanya, pihak rumah sakit mengaku bahwa status Irmawati baru tercatat sebagai pasien dipulangkan dan bukan pasien baru.
"Kalau hari Selasa baru terhitung status dipulangkan, lantas waktu hari Sabtu itu statusnya apa waktu kami minta dipulangkan?" kata Rahma dengan nada kesal kepada Tribun Timur.
"Kenapa memang itu tiga hari nusuruh pulang? Kenapa memang itu tiga hari sebelumnya tidak ada tindakanmi, pemberitahuan?" tambahnya.
Atas pelayanan kurang menyenangkan tersebut, Rahma lantas menghubungi Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri.
Irmawati akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (10/9/2024) malam, atas instruksi Junaedi Bakri.
"Alhamdulillah, betul Pak Pj Bupati sudah buktikan."
"Dan Irmawati sudah dirujukmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutup Rahma.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita Seleb lainnya
Sulawesi Selatan
berapa lama pasien BPJS bisa rawat inap
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Direktur Utama BPJS Kesehatan
Ali Ghufron Mukti
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Minta Tewasnya Affan Diusut Tuntas dan Copot Kapolri |
![]() |
---|
Mall Tunjungan Plaza Surabaya Tutup Sehari, Kembali Beroperasi Normal Besok |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Gubernur Sultan HB X Salami Massa Aksi dan Berikan Pesan |
![]() |
---|
Ibu 2 Anak Diarak 2 KM Bareng Pacar Gelapnya ke Balai Desa, Warga Sudah Pantau Sejak Lama |
![]() |
---|
Sejarah Gedung DPR RI yang Kini Jadi Sasaran Demo Polemik Keputusan Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.