Berita Nganjuk
Operasi Rokok Ilegal di Nganjuk, Petugas Sita 17.672 Batang, Ada yang Simpan di Lemari Pakaian
Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal.
Hasilnya, petugas mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal.
Dalam operasi itu pula, ada seorang pemilik toko kedapatan menyimpan rokok ilegal di dalam lemari pakaian.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan operasi gabungan dilaksanakan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Angin.
Pada kesempatan kali ini, petugas melakukan operasi di wilayah Kecamatan Sukomoro dan Loceret.
Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Resmikan Pengoperasian 2 Mobil Pemadam Kebakaran Baru, Minta Jaga Kekompakan
"Saat operasi tim menerapkan pendekatan persuasif dengan sejumlah pemilik toko. Sehingga tim berhasil memeriksa isi toko," katanya, Kamis (12/9/2024).
Dia menyebut, operasi tersebut membuahkan hasil.
Tim mengamankan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 17.672 batang.
Jika diuangkan nilai barang tersebut sebesar Rp 24 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13 juta.
Baca juga: Evalusi Perda Lama, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Trantibumlinmas, Gencar Tindak Rokok Ilegal
"Kami menemukan berbagai merek rokok ilegal salah satunya disimpan di lemari pakaian," sebutnya.
Suharono mengungkapkan tim turut mengamankan satu sales rokok ilegal dan penjual yang ditengarai melakukan penjualan berskala besar di wilayah Kecamatan Sukomoro.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, baik konsumen maupun sales agar tidak mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Video Penangkapan Rokok Ilegal oleh Polres Tanjung Perak Mendadak Hilang, Polisi Singgung Influencer
"Kami berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk," ucapnya.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Aji Dharma menyatakan rokok ilegal hasil operasi dibawa ke Kantor Bea Cukai sebagai barang bukti.
Kemudian pihaknya akan mendalami kasus ini, terutama memastikan sales maupun penjual yang diamankan menjual dalam skala besar atau tidak.
Baca juga: Beroperasi Kembali, Jembatan Jongbiru Pangkas Waktu Perjalanan dari Kediri ke Nganjuk
"Kami akan menggali informasi dari sales dan penjual tersebut. Nantinya diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup dikenakan denda administrasi ataupun tindak pidana," tutupnya.
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.