Berita Viral
Sosok Petani Dapat Rp 17,6 M karena Terdampak Proyek Tol, Wo akan Beli Sawah Lagi: Awalnya Gak Cocok
Inilah sosok petani yang dapat Rp 17,6 miliar karena terdampak proyek pembangunan tol Yogyakarta-Bawen.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan hari ini uang ganti rugi menyasar ke pihak di lima desa di dua kecamatan. Totalnya ada 64 bidang dengan luas 5,1 hektare.
“Total nilai ganti rugi Rp 94,2 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Niat Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M Gagal, Wanita Justru Tekor Rp800 Juta Beli Tanah di Kades
Di Kecamatan Mungkid, uang ganti rugi ditujukan ke 11 bidang tanah di Desa Pagersari dan 4 bidang di Desa Senden.
Di Kecamatan Candimulyo, uang ganti rugi ditujukan ke 2 bidang tanah di Desa Podosoko, 23 bidang di masing-masing Desa Tampir Kulon dan Desa Sidomulyo.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Semarang total akan menerima ganti rugi sebesar Rp 112 miliar untuk 14 aset berupa lahan yang terkena dampak pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Seluruh aset tersebut berada di Kelurahan Bawen.
Dari jumlah tersebut, uang ganti rugi Rp 25 miliar dibayarkan pada Senin (19/8/2024).
"Seharusnya pembayaran ini masuk dalam tahap satu bersama sepuluh aset lainnya. Namun karena ada revisi sertifikat, baru bisa diserahkan saat ini," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Semarang, Zaenal Arifin, dalam keterangan tertulis.
“Di sertifikat masih berbunyi Desa Bawen. Pada saat perubahan status dari desa ke Kelurahan (Bawen), sertifikat belum diperbaharui. Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi,” terangnya.
Zaenal mengatakan, pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15 itu seluas 8.815 meter persegi.
"Total uang ganti rugi yang di terima sebesar Rp 25.610.626.900," jelasnya.
Penyerahan ganti rugi tersebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman.
Penandatanganan berita acara penerimaan dilaksanakan oleh Sekda Djarot Supriyoto atas nama Pemkab Semarang di ruang rapat Sekda, kompleks Kantor Bupati Semarang.
Djarot menyatakan Pemkab Semarang sangat mendukung penyelesaian salah satu proyek strategis nasional itu.
"Kami siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan agar sesuai dengan target waktu," tegasnya.
uang ganti rugi dari proyek pembangunan tol
tol Yogyakarta-Bawen
Kabupaten Magelang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hanafi Pembunuh Pegawai BPS Sering Nangis Minta Dirukyah, Akui Berbuat Kesalahan Besar |
![]() |
---|
Nasib Pengajian Umi Cinta usai Bantah Isu Janji Surga Infak Rp1 Juta hingga soal Anjing |
![]() |
---|
Sudah Beli Rumah Bayar Lunas, Penghuni Kesal Diminta Rp80 Juta Buat Tebus Sertifikat Hak Milik |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Penjual Kue Belum Pernah Sekolah, Punya Cita-cita Jadi Guru |
![]() |
---|
Viral Pengantin Foto dengan Latar Demo Pati usai Ijab Kabul, Mempelai Wanita: Momentum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.