Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Buntut Penggunaan Logo Pemkab dan PDIP di Baliho Paslon, Bawaslu Tulungagung Perintahkan Ditutup Cat

Buntut penggunaan logo pemkab dan PDIP di baliho sosialisasi paslon, Bawaslu Tulungagung memerintahkan untuk ditutup cat semprot.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil perwakilan 4 bakal pasangan calon di Pilkada Tulungagung 2024, beserta partai pengusungnya, Jumat (13/9/2024) sore.

Pemanggilan ini buntut pencantuman logo Pemkab Tulungagung pada baliho materi sosialisasi pasangan Budi Setiyahadi-Susilowati (Sehati).

Bawaslu juga merespons keberatan PDI Perjuangan (PDIP) karena logonya dipakai pada baliho materi sosialisasi bakal calon yang tidak diusungnya.

Dua masalah ini dibahas dalam satu forum, dengan satu keputusan yang sama.

Seluruh logo Pemkab Tulungagung yang ada baliho sosialisasi Sehati harus ditutup dengan cat semprot.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk bakal calon yang menggunakan logo PDI Perjuangan.

“Kami minta ditutup dengan cat semprot, bukan sekadar ditutup pakai lakban. Karena jika sekadar ditutup bisa geser atau lepas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Jumat (13/9/2024).

Bawaslu memberi waktu selama 5 hari, terhitung sejak Jumat (13/9/2024) hingga Rabu (18/9/2024).

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum dilakukan, maka penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu akan melakukan penertiban bersama satpol PP.

Baca juga: Baliho Paslon di Tulungagung Heboh, Ada Logo Pemkab dengan Parpol, PKB Minta Relawan Menutupnya

Seluruh alat peraga sosialisasi yang disita tidak menjadi barang bukti, sehingga bisa langsung dimusnahkan.

“Jika pihak yang keberatan masih melihat alat peraga sosialisasi yang melanggar setelah batas waktu yang ditetapkan, silakan melapor. Nanti akan ditertibkan pihak yang berwenang,” tegas Nurul.

Pertemuan ini dihadiri perwakilan seluruh partai pengusung 4 bakal paslon kepala daerah di Pilkada Tulungagung 2024.

Selain itu, pasangan Santoso dan KH Samsul Umam juga menghadiri pertemuan ini.

Dalam forum ini juga menyepakati seluruh alat peraga sosialisasi, atau kelak alat peraga kampanye tidak dipaku di pohon.

“Ini menjadi hal yang salah tetapi sudah kaprah (umum). Maka dalam pertemuan ini jadi kesepakatan bersama,” pungkas Nurul.

Perwakilan PDI Perjuangan, Wiwik Triasmoro, mengaku berterima kasih kepada Bawaslu.

Ia mengatakan, sudah lama PDI Perjuangan mengeluhkan penggunaan logo partai di materi sosialisasi bakal calon yang tidak diusung.

Namun dalam rapat ini akhirnya ada kepastian tindakan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Akhirnya penertibannya akan diambil alih Bawaslu. Ditunggu sampai batas waktu yang ditetapkan,” ujar Wiwik.

Penggunaan logo partai yang dikeluhkan PDI Perjuangan sebenarnya terpasang di alat sosialisasi sebelum PDI Perjuangan mengeluarkan rekomendasi.

Sejumlah kader yang mendaftar lewat DPC PDI Perjuangan Tulungagung menggunakan logo partai di baliho yang mereka pasang di seluruh wilayah Tulungagung.

Setelah partai banteng moncong putih ini mengeluarkan rekomendasi untuk Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, alat sosialisasi para pelamar ini masih terpasang sampai saat ini.

Dalam perkembangannya, sejumlah tokoh yang sebelumnya mendaftar di PDI Perjuangan akhirnya diusung partai lain.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved