Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Mahasiswi di Pamekasan Madura Tewas Tersengat Listrik saat Main HP sambil Ngecas

Fatihah Fatjriah (19), Mahasiswi Universitas Islam Madura (UIM), warga Desa Bettet, Kabupaten Pamekasan, Madura meninggal tersengat listrik

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Suasana saat Kapolsek Pamekasan, AKP Muh. Syaiful Bahri mendatangi rumah korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Fatihah Fatjriah (19), Mahasiswi Universitas Islam Madura (UIM), warga Dusun Timur, Desa Bettet, Kabupaten Pamekasan, Madura meninggal tersengat arus listrik di rumahnya, Kamis (12/9/2024) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, awalnya bibi korban Arliyah hendak masuk kerumah korban, dan melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu.

Di samping korban terdapat kabel listrik, Arliyah berteriak dan saksi Imam Sutrisno datang ke rumah korban.

Imam Sutrisno melihat korban sudah meninggal dunia dengan luka pada telunjuk tangan kiri akibat tersengat arus listrik kurang lebih 1 centi meter lukanya.

"Disamping korban ditemukan kabel listrik (charge HP) warna hitam sepanjang 2 meter," kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Wanita Ditusuk Selingkuhan Usai tak Balas Chat Padahal Main HP, Langsung Minta Tolong Suami

Dibubungi terpisah, Kapolsek Pamekasan, AKP Muh. Syaiful Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan adanya bukti-bukti di TKP, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik ketika melakukan pengisian daya HP milik korban sendiri.

Menurut AKP Syaiful, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kirinya akibat tersengat arus listrik dan meninggal dunia. 

Baca juga: Nasib Pilu Warga Trenggalek Ngecas HP Sambil Nyalakan Kipas, Percikan Api Membesar Bakar Seisi Rumah

Akibat musibah ini, keluarga korban menolak untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi dan tidak melakukan penuntutan.

"Dengan kejadian tersebut pihak keluarga tidak menuntut secara hukum dan sadar bahwa kejadian tersebut murni musibah," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved