Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Jaksa Sidoarjo Tahan 4 Pelaku Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim ke Bui, Beber Besar Kerugian Negara

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jatim.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif saat diamankan petugas Kejari Sidoarjo, Sabtu (14/i9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jatim, Sabtu (14/9/2024). 

Empat tersangka itu berinisial ER, S, AR, dan AT, semuanya warga Sidoarjo. ER dan E merupakan Ketua Pokmas, sedangkan AT sebagai rekanan swasta, dan AR adalah petugas lapangan. 

Mereka ditahan oleh kejaksaan, dititipkan ke tahanan di Lapas Pemasyarakatan klas 1A Sidoarjo. Para tersangka itu dianggap bersalah karena proyek dari dana hibah tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Bahkan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Terungkapnya perkara ini berawal dadi laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pengerjaan saluran irigasi di Jalan Raya Jeruk dan Jalan Raya Kelapa, di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. 

Baca juga: Subandi-Mimik Bentuk Tim Pemenangan Hadapi Pilkada Sidoarjo 2024, BHS dan Adam Rusydi Jadi Ketua

Dari hasil penyelidikan, proyek yang harusnya dikerjakan di dua titik pada tahun 2023 tersebut hanya terealisasi 30 persen dan hanya di satu titik. 

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Hasilnya, mereka terbukti tidak melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada dan justru menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Dana hibah yang diterima para tersangka merupakan bagian dari program Pokmas Pemprov Jatim untuk pembangunan saluran irigasi. 

Baca juga: Pemkab Bakal Naikkan Tunjangan Anggota BPD di Sidoarjo, Segini Besarannya

Nilai proyek di kedua titik tersebut masing-masing sebesar 227 juta rupiah, namun pengerjaannya tidak selesai dan bahkan sebagian besar dana diduga diselewengkan.

"Kasus ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang berada di sekitar Desa Wage. Saluran irigasi yang seharusnya sudah bisa digunakan hingga saat ini tidak kunjung selesai," tambah .

Kejari juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved