Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Mojokerto 2024

Bertarung di Pilkada Mojokerto 2024, Bupati dan Wabup Sudah Terima Cuti Kampanye Dua Bulan

Dua incumbent telah mengajukan cuti kampanye, untuk berlaga dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
iStockphoto/Abudzaky Suryana via KOMPAS.com
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Bertarung di Pilkada Mojokerto 2024, Bupati dan Wabup Sudah Terima Cuti Kampanye Dua Bulan 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Dua incumbent telah mengajukan cuti kampanye, untuk berlaga dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2024.

Mereka adalah Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan wakil bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Keduanya sudah pecah kongsi dan bakal berkompetisi politik secara terbuka, merebutkan tahta tertinggi di Pemkab Mojokerto. 

Surat cuti dari keduanya pun telah disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Namun cuti bupati maupun wakil bupati Mojokerto baru berlaku, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

"Untuk surat cuti sudah turun satu paket. Cutinya baru berlaku saat masa kampanye, 25 September sampai 23 November 2024," kata Ikfina Fahmawati, Senin (16/9/2024). 

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Belum Memenuhi Syarat, Salah Upload hingga Ijazah Belum Dilegalisir

Menurutnya, tanggung jawab sebagai Bupati Mojokerto melekat hingga selesainya cuti kampanye. 

Dirinya masih mengemban amanah untuk menyelesaikan tugas di Kabupaten Mojokerto. 

’’Diluar masa cuti kita harus melaksanakan tugas sampai akhir. Karena tanggungjawab itu melekat,"  cetusnya. 

Aturan cuti bagi incumbent di Pilkada serentak 2024, sesuai SE Mendagri Nomor 1000.2.1.3/4204, tentang tata cara dan persyaratan cuti diluar tanggungan negara untuk kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah, paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan paslon. 

Baca juga: KPU Terima Perbaikan Berkas Persyaratan dari 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024

Muhammad Albarra atau Gus Barra, mengungkapkan dirinya sudah menyerahkan rumah dinas beserta fasilitas yang melekat, termasuk surat cuti sebagai wakil bupati Mojokerto yang sudah diajukan. 

Hal itu diungkapkan, Gus Barra saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 28 Agustus 2024 kemarin. 

"Saya sudah sampaikan kepada admin, sekaligus untuk menyampaikan surat cuti. Mobil dinas sudah saya kembalikan di rumah dinas," kata Gus Barra

Gus Barra menyebut bahwa dirinya ingin dalam kontestasi Pilkada tidak menggunakan fasilitas maupun jabatannya sebagai wakil bupati Mojokerto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved