Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Mojokerto 2024

Bertarung di Pilkada Mojokerto 2024, Bupati dan Wabup Sudah Terima Cuti Kampanye Dua Bulan

Dua incumbent telah mengajukan cuti kampanye, untuk berlaga dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
iStockphoto/Abudzaky Suryana via KOMPAS.com
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Bertarung di Pilkada Mojokerto 2024, Bupati dan Wabup Sudah Terima Cuti Kampanye Dua Bulan 

’’Kita tidak boleh memanfaatkan hal-hal atau jabatan yang menempel pada kita, fasilitas semuanya kita kembalikan,’’ bebernya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat menjelaskan cuti kampanye bagi calon petahana, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon. 

Untuk tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

"Cutinya itu selama masa kampanye, bukan per hari izinnya. Jadi masa kampanye selama dua bulan, jadi cuti semuanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya. 

Komisioner (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra menambahkan kedua paslon sudah mengajukan surat cuti saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto di Pemilu serentak 2024.

"Kalau keduanya, sudah mengajukan surat cuti ke Pj Gubernur Jatim, dan sudah masuk ke kita tanda terimanya dari Pemprov hanya tinggal menunggu SK turun. Sudah keluar semua izin cutinya," paparnya. 

Sampai saat ini, dirinya masih menunggu PKPU kampanye terbaru dari KPU RI.

Kemungkinan akan ada beberapa item perubahan di dalam PKPU Kampanye tersebut. 

"Belum, dalam minggu ini baru keluar. Belum tahu juga, kita belum dapat. Tapi sepertinya ada perubahan, kalau misal sama dengan yang sebelumnya ya tidak dikeluarkan PKPU yang terbaru," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved