Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Usut Dugaan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 7 Saksi Pengurus Pokmas di Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Malang, dalam rangkaian pemeriksaan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Anggota KPK saat tiba di Malang dan meminjam ruangan di Polresta Malang Kota pada Selasa (17/9/2024) dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Malang, dalam rangkaian pemeriksaan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (17/9/2024).

Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, KPK meminjam ruangan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. Terlihat, mereka datang menggunakan 2 mobil dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB.

Terlihat juga, KPK datang dengan membawa satu koper yang terbungkus plastik berwarna merah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang.

Diketahui, pemeriksaan itu dilakukan perihal dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Pada hari ini, Selasa (17/9/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Elektronik Disita

Rencananya, ada sebanyak 7 orang saksi yang akan diperiksa KPK. Ke-7 orang tersebut merupakan pengurus maupun ketua Pokmas.

"Untuk yang diperiksa, yaitu atas nama BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Sekar Arum, MRD dari Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III dan JMT dari Karya Tani I," terangnya.

Saat ditanya terkait pemeriksaan akan dijadwalkan berapa lama, pihaknya tak bisa memberitahu secara detail.

"Saya hanya diberitahu, siapa yang diperiksa pas hari H pemeriksaan saja," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari ke-21 orang tersangka, empat diantaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

Baca juga: Jaksa Sidoarjo Tahan 4 Pelaku Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim ke Bui, Beber Besar Kerugian Negara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved