Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

BREAKING NEWS: Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Elektronik Disita

Salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah KPK

Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Fikri Firmansyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat ditemui Tribun Jatim Network, Sabtu (22/7/23) di Kantor DPW PKB Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA- Salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

Tessa mengatakan, penggeledahan KPK di rumah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar dia, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas). 

Baca juga: Alasan KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution dan Kaesang Soal Jet Pribadi

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.

Baca juga: KPK Pastikan Rumah Kiai di Situbondo Tak Digeledah Penyidik, Pasca Bupati Ditetapkan Tersangka

KPK Geledah Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)juga  melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/8/2024).

Penggeledahan itu dilakukan setelah Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

Diketahui sebelumnya, Karna Suswandi dan Hj Khoirani didaftarkan oleh partai pengusungnya ke KPU untuk maju di Pilkada Situbondo 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved