Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Kabag Kesra Pemkab Jember Diganti Jelang Pilkada 2024, Dewan Curiga Ada Motif Tersembunyi

Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Achmad Mussadaq diganti menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo usai inspeksi di Kantor BKPSDM Pemkab Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Achmad Mussadaq diganti menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pergantian Kabag Kesra tersebut dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/4385/35.09.414/2024 yang ditanda tangani pada 12 September 2024.

Dalam surat perintah tersebut, Bupati Hendy menugaskan Bagus Hendrawan Sekretaris Camat Sukorambi untuk melaksanakan tugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kabag Kesra Pemkab Jember.

Anggota DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku curiga ada kepentingan politik di balik pergantian Kepala Bagian Kesra Pemkab ini. Sebab dilakukan menjelang waktu penerapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

"Ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Disitu dijelaskan enam bulan sebelum pemilihan tidak boleh ada pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, setelah melakukan Inspeksi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamkab Jember. Kata dia, Bagian mutasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menerbitkan surat tersebut atas perintah pimpinannya.

"Bagian mutasi hanya diperintah atasan meskipun itu menabrak regulasi dan aturan. Temuan ini tentu menguatkan kami untuk segera membentuk Pansus Pilkada. Karena pada 22 September 2024 akan dilakukan penetapan Paslon," ucap Ardi.

Mengingat, kata Ardi, saat ini Bagian Kesra Pemkab Jember sedang melakukan pendataan guru ngaji. Dia mengaku mencium jelas aroma kepentingan politik dibalik pergantian pimpinan OPD tersebut.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pilkada Jember 2024, KPU Minta 2 Bakal Cawabup Perbaiki SKCK

"Selama ini kami memang mendorong adanya anggaran lebih di Bagian Kesra untuk insentif guru ngaji. Tapi kami tidak ingin pendataan guru ngaji digunakan untuk kepentingan Pilkada," kata Legislator Fraksi Gerindra.

Mengingat, kata dia, Pemkab Jember memberikan dana insentif terhadap 20 ribuan guru ngaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2023.

"Kami akan memanggil kepala BKPSDM Pemkab Jember. Karena tadi stafnya bilang ada kekeliruan dalam memberikan surat perintah (Plh)," ulas Ardi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Pemkab Jember Dwisunu mengatakan pergantian pejabat Kesra tersebut dilakukan setelah ada deposisi surat perintah dari kepala daerah.

"Sehingga kami hanya menindak lanjuti surat tersebut. Hanya saja surat itu (diketahui Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno) beliau yang mengetahuinya. Sementara kami belum mengetahuinya," tanggapnya.

Sunu mengaku tidak pernah menerima surat mutasi permohonan Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember. Kata dia. Posisi Sekretaris BKPSDM dilewati begitu saja.

"Kalau alur administrasi seharusnya, dari Kabid, ada parafnya Sekretaris, lalu pak Kaban, Asisten 1 terus ke Pakai Sekda. Kalau surat ini (mutasi) tanpa melalui saya jalur administrasinya," tuturnya.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Jember, Faida Ogah Arahkan Pendukungnya untuk Dukung Calon Bupati Lain: Susah Ya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved