Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bu Guru Dihabisi Pensiunan Polisi, Pelaku Buat Skenario Palsu, Terungkap Berkat Segelas Teh

Seorang bu guru dihabisi pensiunan polisi viral di media sosial. Pensiunan polisi itu tak lain adalah sopir bu guru tersebut.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase DOK. Polres Banjarnegara dan YouTube Tribun Sumsel
SL, pensiunan polisi habisi bu guru yang merupakan majikannya sendiri. 

“(Dijelaskan Bripda WSN) untuk harga seperti masinis itu sekitar Rp 170 juta, teknisi seharga Rp 50 juta, dan yang lainnya. Saya ambil bagian teknisi,” kata Arif.

Bripda WSN mengiming-imingi gaji sebesar Rp 8-10 juta per bula jika Arif bekerja sebagai teknisi PT KAI.

Arif dan Ajeng pun merasa tergiur, kemudian menyerahkan data diri mereka sebagai syarat lamaran kerja ke Bripda WSN.

Keduanya juga menyetorkan sejumlah dana secara bertahap ke pelaku.

Usai melakukan pembayaran senilai Rp 50 juta, Arif dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024.

Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, Arif tidak mendapatkan kepastian dari Bripda WSN.

Arif pun mulai curiga dan mendatangi kediaman Bripda WSN Di Serpong Tangerang Selatan.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Arif mengetahui bahwa ada korban lain yang diduga juga ditipu oleh Bripda WSN.

“Kesaksian RT-nya pun juga bilang, ini rumah sudah diambil alih sama korban sebelumnya, kemudian aset-aset WSN juga yang saya dapat informasi sudah dijual juga untuk korban-korban lainnya yang rugi besar,” ujar Arif.

Adapun Polda Metro Jaya kini tengah memproses pelanggaran kode etik Bripda WSN terkait kasus dugaan penipuan tersebut. 

“Sudah ditangani dan pelanggarannya sudah kami proses kode etiknya. Pidananya ditangani reserse,” kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Kini, pelanggaran kode etik Bripda WSN masih dalam proses pemeriksaan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polda Metro Jaya. 

“Setelah itu kami sidangkan, putusan nanti saat persidangan akan diputus oleh komisi kode etik atau hakim,” ujar Bambang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved