Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Pakar Telematika Yakin Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran Rakabuming Raka: 99,9 Persen

Pakar telematika, Roy Suryo bahkan meyakini jika akun Kaskus fufufafa itu merupakan milik putra sulung, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribunnews
Roy Suryo yakin akun Kaskus fufufafa adalah milik Gibran Rakabuming Raka 

3. Reaksi Menkominfo Budi Arie Setiadi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan segera mengumumkan pemilik akun Kaskus fufufafa yang ramai di media sosial.

Dia memastikan pemilik akun tersebut bukan Gibran Rakabuming Raka.

Budi menyebut saat ini tim Kementerian Kominfo sedang menelusuri pemilik akun yang menghebohkan itu.

Diketahui, akun fufufafa viral karena mencemooh dan menghina Prabowo Subianto dan keluarganya.

Baca juga: Video Tanggapan Tim Prabowo Soal Akun fufufafa Diduga Milik Gibran Rakabuming: Kita Mesti Tabayyun

Baca juga: Arti Zaken Kabinet yang Bakal Dibentuk Prabowo Subianto, Indonesia Pernah 3x Menerapkan Ini

"Sudah kami track. Ada tim yang mengecek, yang pasti bukan punya Mas Gibran," ujar Budi ditemui awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024),

Ditanya pemilik akun fufufafa sesungguhnya, Budi kembali menjelaskan kalau itu bukan punya Gibran.

Dia menegaskan segera mengumumkan jika pemilik akunnya sudah ketahuan.

"Nanti lagi dicari, pasti nanti ketahuan, tapi pasti bukan (Gibran). Nanti diumumin kalau tahu yang punya, nanti diumumin," tuturnya.

4. Akun fufufafa Kepergok Hapus Banyak Postingan

Apa arti fufufafa yang diduga hinaan terhadap Prabowo Subianto, nama Gibran Rakabuming Raka terseret.
Apa arti fufufafa yang diduga hinaan terhadap Prabowo Subianto, nama Gibran Rakabuming Raka terseret. (Istimewa via Facebook Prabowo Subianto)

Akun fufufafa sendiri kepergok telah menghapus banyak postingannya.

Namun, tangkapan layar akun itu masih berseliweran, terutama kata-kata yang menyerang Prabowo, keluarga dan para pendukungnya saat Pilpres 2014 dan 2019.

Berdasarkan informasi sejumlah sumber, dari total 5000-an postingan, kini unggahan di akun tersebut hanya tersisa 2906. 

Berdasarkan angka ini, akun tersebut dipercaya menghapus nyaris 2100 postingan usai viral di X.

5. Reaksi Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto terkait Akun fufufafa

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka bereaksi santai terkait akun fufufafa.

Putra sulung Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu menahu soal akun itu.

Kakak dari Kaesang Pangarep itu juga meminta wartawan untuk bertanya ke pemilik akun tersebut.

"Lha mbuh, takono sing duwe akun, kok aku (saya tidak tahu, tanyakan ke yang punya akun, kok saya)," ujar Gibran, Selasa (10/9).

Gibran enggan menjawab saat awak media menanyakan lebih jauh tentang akun fufufafa tersebut.

Ia langsung berpamitan kepada warga dan awak media. Mobil Gibran kemudian meninggalkan lokasi blusukan.

Menanggapi itu, Prabowo Subianto, disebut tak memusingkan terkait polemik akun Kaskus fufufafa.

"Setahu saya, Pak Prabowo enggak terlalu pusing soal itu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak tahu soal sejauh mana polemik akun itu mempengaruhi citra Gibran.

"Ya proses-prosesnya saya enggak tahu ya, nanti, apa ada pertimbangan apa," ucap Dasco.

6. Hubungan Prabowo Subianto dan Keluarga Jokowi Merenggang?

Sejak akun fufufafa viral, muncul isi keretakan hubungan Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis viralnya unggahan akun fufufafa membuat hubungan Prabowo dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) retak.

Menurut Dasco, polemik akun tersebut tak dibahas di internalnya

"Jadi, jadi akun itu saja enggak sempet dibahas apa-apa, bagaimana kemudian ngebikin keretakan, gitu." ujar Dasco.

"Ya jadi begini, yang begitu-gitu enggak pernah dibahas gituloh. Jadi kemudian apa namanya, ditulis seolah-olah keretakan lah. Atau segala itu," imbuh Dasco.

7. Pemilik Akun Bisa Disebut-sebut Bisa Terjerat Pasal Ujaran Kebencian

Melansir Hukum Online, hate speech atau ujaran kebencian menurut KBBI adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.

Ujaran kebencian juga bisa diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.

Ujaran kebencian umumnya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tiga klasifikasi ujaran kebencian, yaitu:

a. Penyampaian pendapat yang harus diancam pidana;

b. Penyampaian pendapat yang dapat diancam dengan sanksi administrasi atau digugat secara perdata; dan

c. Penyampaian pendapat yang tidak dapat diancam sanksi apapun namun dapat ditangani dengan pendekatan lainnya melalui kebijakan pemerintah.

Menurut SE Ujaran Kebencian, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diterangkan lebih lanjut di dalam artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya.

Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menurut hemat kami tidak lagi memuat perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun tujuan dari ujaran kebencian menurut SE Ujaran Kebencian adalah untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual.

Berita Viral Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved