Berita Mojokerto
Pemkab Mojokerto Siapkan Anggaran Rp1,3 Miliar untuk Jaminan Perlindungan Sosial 16.382 Jiwa
Sebanyak 16.382 jiwa, dari lembaga kemasyarakatan desa se- Kabupaten Mojokerto bakal mendapat jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 16.382 jiwa, dari lembaga kemasyarakatan desa se- Kabupaten Mojokerto bakal mendapat jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Mojokerto.
Pemkab Mojokerto bahkan telah mengalokasikan anggaran hingga mencapai sekitar Rp.1,3 miliar, untuk mengcover seluruh pembiayaan jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T mengatakan Pemerintah Daerah menanggung penuh pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk seluruh lembaga kemasyarakatan di desa.
"Jaminan perlindungan sosial mulai dari RT/RW, LPM, BPD hingga karang taruna di seluruh Kabupaten Mojokerto, itu semuanya dicover Pemda," jelasnya di Pemkab Mojokerto, pada Rabu (18/9/2024).
Jumlah total lembaga kemasyarakatan di seluruh Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari 299 desa dan 5 kelurahan dengan 18 Kecamatan, di antaranya:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebanyak 1.794 orang, dengan masing-masing enam anggota per desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 2083 orang, dengan jumlah anggota yang bervariasi mulai dari 5,7,9 orang per desa.
Ketua RT sebanyak 7.118 orang dan Ketua RW mencapai 2.098 orang.
Baca juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Pemkab Mojokerto Wujudkan Percepatan Layanan Adminduk
Karang taruna sebanyak 3.289 orang dengan 11 anggota di masing-masing desa.
"Jadi totalnya sebanyak 16.382 orang dari seluruh lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Mojokerto. Untuk jaminan perlindungan sosial seluruhnya akan ditanggung oleh Pemkab Mojokerto," kata Hendra Putra Djaja T.
Dikatakan Hendra, pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk tahun ini, telah dianggarkan melalui PAK APBD 2024.
Untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 dengan dua program, yaitu sekitar Rp.281 juta.
"Sudah dianggarkan di PAK APBD tahun anggaran 2024, tinggal menyesuaikan nanti sampai keluarnya kartu. Karena kartu (BPJS Ketenagakerjaan) baru keluar jika sudah membayar, sesuai yang terdata," bebernya.
Menurutnya, anggaran juga sudah diplot di APBD 2025 untuk mengcover pembiayaan selama 12 bulan, yang mencapai sekitar Rp.1,1 miliar
"Tahun depan itu 1,1 miliar sekian, untuk anggarannya ikut DPMD. Pencairannya saat ada tagihan, kami mengajukan setiap bulan ke BPKAD dan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Pemkab Mojokerto menanggung penuh pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk lembaga kemasyarakatan desa, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2022, tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 1 pekerja rentan sektor informal dengan penghasilan sangat minim dibawah Rp.1, 5 juta.
Sedangkan, dalam Pasal 11 disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran bagi pekerja rentan.
"Ini adalah amanat (Inpres &), artinya Pemda berbuat untuk memberikan perlindungan sosial bagi lembaga kemasyarakatan desa. Cuma ini kan secara bertahap, kita menyesuaikan kekuatan anggaran," pungkasnya.
Pemkab Mojokerto
BPJS Ketenagakerjaan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mojokerto
jaminan perlindungan sosial
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.