Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pemkab Mojokerto Siapkan Anggaran Rp1,3 Miliar untuk Jaminan Perlindungan Sosial 16.382 Jiwa

Sebanyak 16.382 jiwa, dari lembaga kemasyarakatan desa se- Kabupaten Mojokerto bakal mendapat jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Mojokerto. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Ikfina Fahmawati saat blusukan menyalurkan langsung bantuan sosial untuk masyarakat di desa, Kabupaten Mojokerto 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 16.382 jiwa, dari lembaga kemasyarakatan desa se- Kabupaten Mojokerto bakal mendapat jaminan perlindungan sosial dari Pemkab Mojokerto

Pemkab Mojokerto bahkan telah mengalokasikan anggaran hingga mencapai sekitar Rp.1,3 miliar, untuk mengcover seluruh pembiayaan jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto, Hendra Putra Djaja T mengatakan Pemerintah Daerah menanggung penuh pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk seluruh lembaga kemasyarakatan di desa. 

"Jaminan perlindungan sosial mulai dari RT/RW, LPM, BPD hingga karang taruna di seluruh Kabupaten Mojokerto, itu semuanya dicover Pemda," jelasnya di Pemkab Mojokerto, pada Rabu (18/9/2024). 

Jumlah total lembaga kemasyarakatan di seluruh Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari 299 desa dan 5 kelurahan dengan 18 Kecamatan, di antaranya:

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebanyak 1.794 orang, dengan masing-masing enam anggota per desa. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 2083 orang, dengan jumlah anggota yang bervariasi mulai dari 5,7,9 orang per desa. 

Ketua RT sebanyak 7.118 orang dan Ketua RW mencapai 2.098 orang. 

Baca juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Pemkab Mojokerto Wujudkan Percepatan Layanan Adminduk

Karang taruna sebanyak 3.289 orang dengan 11 anggota di masing-masing desa. 

"Jadi totalnya sebanyak 16.382 orang dari seluruh lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Mojokerto. Untuk jaminan perlindungan sosial seluruhnya akan ditanggung oleh Pemkab Mojokerto," kata Hendra Putra Djaja T. 

Dikatakan Hendra, pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk tahun ini, telah dianggarkan melalui PAK APBD 2024.

Untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 dengan dua program, yaitu sekitar Rp.281 juta. 

"Sudah dianggarkan di PAK APBD tahun anggaran 2024, tinggal menyesuaikan nanti sampai keluarnya kartu. Karena kartu (BPJS Ketenagakerjaan) baru keluar jika sudah membayar, sesuai yang terdata," bebernya. 

Menurutnya, anggaran juga sudah diplot di APBD 2025 untuk mengcover pembiayaan selama 12 bulan, yang mencapai sekitar Rp.1,1 miliar

"Tahun depan itu 1,1 miliar sekian, untuk anggarannya ikut DPMD. Pencairannya saat ada tagihan, kami mengajukan setiap bulan ke BPKAD  dan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," paparnya. 

Pemkab Mojokerto menanggung penuh pembiayaan jaminan perlindungan sosial untuk lembaga kemasyarakatan desa, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2022, tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 1 pekerja rentan sektor informal dengan penghasilan sangat minim dibawah Rp.1, 5 juta. 

Sedangkan, dalam Pasal 11 disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran bagi pekerja rentan. 

"Ini adalah amanat (Inpres &), artinya Pemda berbuat untuk memberikan perlindungan sosial bagi lembaga kemasyarakatan desa. Cuma ini kan secara bertahap, kita menyesuaikan kekuatan anggaran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved