Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik HA Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Masih Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kasus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat itu menjadi viral di media sosial karena menjadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Pontianak dan istimewa
Tersangka rudapaksa HA, malah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota DPRD yang baru saja dilantik berinisial HA, ternyata masih jadi tersangka pencabulan anak.

Kasus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat itu menjadi viral di media sosial karena menjadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

HA sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Singkawang.

Namun, meski sudah menyandang status tersangka, HA tetap berangkat untuk dilantik menjadi anggota dewan.

Baca juga: Gaji Anggota DPRD Trenggalek, Capai Rp30 Juta per Bulan, Dapat Fasilitas Rumah Dinas dan Transport

Korban dari dugaan pencabulan yang dilakukan HA merupakan bocah berusia 13 tahun.

HA pun diketahui mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan butuh istirahat.

Kini, warganet pun dibuat geram oleh kelakuan HA yang masih bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD meski berstatus sebagai tersangka.

Elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.

Profil singkat

Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965.

Kini ia sudah berusia 59 tahun.

Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.

HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia maju di Dapil Singkawang 4.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved