Polemik HA Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Masih Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat itu menjadi viral di media sosial karena menjadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota DPRD yang baru saja dilantik berinisial HA, ternyata masih jadi tersangka pencabulan anak.
Kasus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat itu menjadi viral di media sosial karena menjadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur.
HA sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Singkawang.
Namun, meski sudah menyandang status tersangka, HA tetap berangkat untuk dilantik menjadi anggota dewan.
Baca juga: Gaji Anggota DPRD Trenggalek, Capai Rp30 Juta per Bulan, Dapat Fasilitas Rumah Dinas dan Transport
Korban dari dugaan pencabulan yang dilakukan HA merupakan bocah berusia 13 tahun.
HA pun diketahui mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan butuh istirahat.
Kini, warganet pun dibuat geram oleh kelakuan HA yang masih bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD meski berstatus sebagai tersangka.
Elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.
Profil singkat
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965.
Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia maju di Dapil Singkawang 4.
Presiden Prabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Simak 3 Jenderal Calon Potensial |
![]() |
---|
Pantas Proyek Kolam Renang Gagal, Kades Kusno Rugikan Negara Rp 600 Juta Pakai Cara Ilegal |
![]() |
---|
Analisa Arkeolog saat Temukan Struktur Kuno Bintang Bersudut 8 di Situs Bhre Kahuripan Mojokerto |
![]() |
---|
Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai |
![]() |
---|
LIRA Jawa Timur Desak Pemkab Pasuruan Tutup Tambang Ilegal di Pasrepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.