Polemik HA Dilantik Jadi Anggota DPRD, Padahal Masih Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat itu menjadi viral di media sosial karena menjadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur.
Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 67.227.348
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 3.370.007.348
Utang Rp. 1.831.400.000
Total Harta Kekayaan Rp. 1.538.607.348
Perkembangan kasus
Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
| Polda Jatim Kirim 5 Truk Bantuan untuk Pengungsi APG Gunung Semeru, Ada Makanan hingga Popok |
|
|---|
| ParagonCorp Diakui Asia Berkat Inovasi Human-Centered untuk Konsumen |
|
|---|
| Sosok dan Karier Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Diminta untuk Mundur, Kakak Menag Yaqut |
|
|---|
| Dongkrak UMKM hingga Layanan Publik, Smartfren Perluas Jaringan 4G dan VoLTE di Bojonegoro |
|
|---|
| Benarkah Sering Mandi Air Hangat Bisa Merusak Skin Barrier? Begini Penjelasan Dokter Estetika |
|
|---|
